Tambah Modal BUMdesa Meski Tanpa LPj, Kades Siamporik Dicurigai “Campur Tangan” Kelola Dana BUMDesa

Kepala Desa Siamporik yang dicurigai “Campur Tangan” Kelola Dana BUMDesa.

sentralberita | Aekkanopan – Persoalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Siamporik belakangan ini sepertinya bukan cuma masalah mangkrak saja, tetapi cenderung kepada pengelolaan anggaran yang diduga tidak jelas.

Belum lama ini, Kepala Desa (Kades) Siamporik, Sahat Maruli Sianipar menyebut dirinya sudah menambah modal BUMDesa melalui anggaran penyertaan modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2021 senilai lebih kurang Rp 230 Juta, meski BUMDesa disana belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) 2020 dengan anggaran sebesar Rp 180 Juta.

Dia menjelaskan, penambahan modal itu wajib dilakukan disebabkan Pemerintah Desa telah menganggarkan penyertaan modal untuk BUMDesa pada tahun 2021, sehingga tidak ada alasan baginya untuk tidak mentransfer penyertaan modal itu.

“Sudah kita (Pemerintah Desa-red) transfer ke rekening BUMDesa sekitar dua ratus tiga puluh juta rupiah akhir November kemarin. Transfer itu wajib kita lakukan karena sudah terlanjur dianggarkan dalam penyertaan modal APBDesa,” papar Sahat saat ditemui sentralberita.com di kantornya, beberapa waktu lalu.

Hal ini sontak mengejutkan beberapa masyakat sekitar. “Bagaimana mungkin Kepala Desa bisa dengan mudah menyalurkan penambahan modal BUMDesa, sementara dana yang lama saja belum dipertanggungjawabkan. Ada Apa ini ya,” celoteh warga yang tidak ingin namanya disebutkan penuh tanda tanya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Paparkan Sejumlah Potensi Sumut, Dubes Kanada HE Jess Dutton Takjub

Tanda tanya ini pun mengundang kecurigaan masyarakat bahwa Kepala Desa disinyalir turut andil dalam pengelolaan ratusan juta dana BUMDesa yang berujung pada ketidakjelasan laporan pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Kecurigaan ini, menurut masyarakat tadi, cukup mendasar, karena Bendahara BUMDesa yang disebut-sebut terpilih melalui musyawarah Desa itu merupakan anak kandung dari Kepala Desa, yaitu Sakila Br Sianipar.

Tidak tertutup kemungkinan, lanjut masyarakat, Bendahara yang juga anak kandung Kepala Desa cuma dijadikan “setir” mempermudah Kepala Desa “campur tangan” mengelola anggaran BUMDesa ini.

Apalagi, masyarakat itu pun membeberkan, Bendahara BUMDesa, Sakila Br Sianipar yang juga anak kandung Kades Siamporik masih berstatus Mahasiswi di salah satu Perguruan Tiinggi di Medan. Disinyalir, Sakila tidak dapat fokus mengurus BUMDesa disana, mengingat Bendahara itu masih memiliki beban pembelajaran sebagai Mahasiswi.

Terkesan Merestui

Menanggapi permasalahan Kepala Desa Siamporik, Sahat Maruli Sianipar tetap menambah modal BUMDesa, meski anggaran BUMDesa sebelumnya belum dipertanggungjawabkan, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Labura, M Nur Lubis, terkesan merestui.

Baca Juga :   Melayat ke Rumah Duka Almarhum Wakapolres Belawan, Kapolda Sumut: Kehilangan Sosok Perwira Teladan

Hal itu terungkap saat M. Nur Lubis dikonfirmasi sentralberita. com di ruangannya beberapa waktu lalu. Dikatakannya, hal itu bisa saja terjadi, mengingat dana penyertaan modal sudah terlanjur dianggarkan.

“Secara aturan tidak ada yang melarang pentransferan penyertaan modal ke BUMDesa walaupun anggaran sebelumnya belum dipertanggungjawabkan. Untuk itu, bisa saja terjadi hal tersebut,” aku Lubis blak-blakan.
Disinggung, tidak adanya LPj BUMDesa meski sudah lewat satu tahun dari tahun anggaran berjalan belum juga disampaikan ke Kepala Desa, Lubis mengakui itu jelas merupakan kesalahan. dia menerangkan, LPj BUMDesa seharusnya disampaikan kepada Kepala Desa tepat setelah berakhirnya tahun anggaran berjalan. artinya, untuk anggaran 2020 disampikan LPj tahun tersebut pada awal bulan tahun 2021.

Meskipun demikian, Lubis berjanji akan mengambil tindakan “jemput bola” ke Desa mempertanyakan LPj BUMDesa yang sampai sekarang belum juga diberitahukan kepada Dinas PMD Labura. (SB/FRD)

-->