Akademi Harus Lebih Beperan di Masyarakat

Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (31/12). (F-hum)

sentralberita | Medan ~ Pembangunan di suatu daerah membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk para akadmisi yang ada di Sumatera Utara (Sumut). Karena, peran para akademisi yang memiliki keahlian yang beragam sangat diperlukan dalam pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (31/12).

Baca Juga :   Sebanyak 41 Ribu Siswa di Nias Bakal Nikmati Sekolah Gratis Program PUBG, Progam Digitalisasi Tingkatkan Kualitas pembelajaran

“Peran akademisi ini sangat dibutuhkan dalam pembangunan, agar Sumut lebih baik ke depan, ada berbagai masalah yang bisa diselesaikan dengan meminta pendapat akademisi, ” kata Edy Rahmayadi.

Nota kesepahaman yang diteken tersebut tentang penelitian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan pertimbangan akademis pada pembangunan daerah Sumut. Adapun ruang lingkup kerja sama yang akan dilakukan antara lain pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, seminar publikasi, penerbitan lokakarya, pengelolaan SDM, pengkajian studi kelayakan dan lainnya.

“Sinergi kita perlukan untuk membangun Sumut ini, tidak bisa hanya satu pihak saja, ” kata Edy.

Sementara itu Rektor UMSU Agussani menyampaikan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan tanpa bernitra dengan pemerintah atau pihak lain.

Baca Juga :  FWP Bagikan Daging Kurban ke Wartawan Pemprov Sumut Saat Iduladha 1446 H

“Kita sangat bersyukur Pemprov Sumut melakukan ini, sebenarnya selama ini tugas seperti ini sudah kita lakukan, namun kita memerlukan payung hukum sehingga implementasi bisa kita laksanakan, ” ujar Agussani.(01/red)

-->