Sidang Gugatan Bergulir di PTUN dan PN Medan, Firdaus Tarigan: DPRD Sumut agar Menghormati Hukum

Firdaus Tarigan dan rekan di gedung PTUN Jakarta,usai sidang lanjutan,Kamis (11/11).(F.SB/ist

sentralberita|Medan ~ Firdaus Tarigan SH,MH  kembali meminta semua pihak terutama DPRDSU agar dapat menghormati proses hukum yang sedang bergulir terkait hiruk pikuk rencana pergantian antar waktu ( PAW) Kiki Handoko Sembiring sebagai anggota DPRD Sumut. 

” Saya meminta semua pihak terutama DPRD Sumut agar tetap menghormati prsoses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan,ini negara hukum mari kita jadikan hukum sebagai panglima”,ujar Firdaus Tarigan usai mengikuti sidang lanjutan gugatan Kiki Handoko terhadap Kemendagri di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta,Kamis (11/11).

Firdaus kembali menegaskan bahwa Kiki Handoko Sembiring masih melakukan upaya hukum atas pemecatan dirinya sebagai anggota DPRD Sumut yang dinilainya sama sekali tidak memiliki dasar hukum.

Pada persidangan perdana pada tahap Proses Dismissal Pihak Tergugat Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) tidak menghadiri persidangan.

Namun setelah proses Dismisal dilalui, ada sedikit perbaikan Gugatan dan setelahnya Gugatan Kiki Handoko oleh majelis hakim telah dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi. 

“Namun, pada sidang  kedua justru pihak Kemendagri  sebagai tergugatlah yang di perintahkan oleh Hakim untuk melengkapi berkas – berkasnya karena pada saat datang ke persidangan tidak memiliki berkas – berkas lengkap”,ujarnya.

Dalam gugatannya,Firdaus Tarigan meminta majelis hakim PTUN Jakarta agar membatalkan surat keterangan pemecatan yang diterbitkan kemendagri terhadap Kiki Handoko Sembiring sebagai anggota DPRD Sumut,pada 7 Oktober 2021,sekaligus menyatakan keputusan tersebut tidak memiliki landasan hukum.(SB/FS)