Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Bandar Sabu

sentralberita| Tanjungbalai ~Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Kamis (2/9/2021) di Jalan Mesjid Keramat Kuba Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang terduga Pemilik Narkotika Jenis sabu sabu.

Kapolres Tanjung Balai Akbp Triyadi SH, SIK membenarkan Pengungkapan Kasus Tersebut.

Menurut Kapolres Tanjung Balai kepada awakk media, bahwa tersangka pemilik Narkotika Jenis sabu yang diamankan adalah bernama Dapot Panjaitan alias Dapot, 39 Tahun.

Tersangka diamankan di TKP didalam rumah di Jalan Mesjid Keramat Kuba Kec Seitualang Raso Kota Tanjung Balai pada hari kamis tanggal 2 September 2021 Pukul 14.30 Wib. Kemudian Barang Bukti yang diamankan dari tersangka berupa :

21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 16,09 (enam belas koma nol sembilan) Gram, 4 (empat) bal plastik klip transfaran, 2 (dua) unit timbangan digital /elektrik, 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 kaleng roti merk Hatari berisikan plastik bekas diduga shabu, Uang Tunai Rp. 315.000 (tiga ratus lima belas ribu rupiah).

Baca Juga :  Thomas Saputra Bersama Delia Pratiwi Sitepu Salurkan 2 Ton Beras Berkah Ramadhan pada masyarakat

Ucap Kapolres Tanjung Balai, Pengungkapan kasus tersebut Awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang menerangkan bahwa di dalam rumah di Jln mesjid keramat kuba Kec.Sei tualang raso Kota tanjung balai sering dijadikan tempat transaksi / penjualan narkoba oleh seorang laki laki yg bernama Dapat dengan ciri ciri yang telah diketahui

Atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit idik I Sat resnarkoba IPDA HENDRA KARO KARO, SH dan Kanit idik II IPDA N.TAMBA bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut dan benar laki laki yg dimaksud sedang berada dalam kamar sedang memasukan diduga Narkotika Jenis shabu sabu tersebut kedalam kaleng roti merk Hatari

Baca Juga :  Parah! Diduga Takut "Ayamnya" Kalah, Sejumlah Oknum Bujuk nenek-nenek di Tapsel Mengalihkan Dukungan dengan Uang Rp75 Ribu

Selanjutnya Terhadap Tersangka Dapot Panjaitan dilakukan Penangkapan dan disaksikan Kepling Lingk IV sei tualang raso, dari Tersangka Dapot Panjaitan, Tim menyita barang bukti sebanyak 21 bungkus diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu Sabu dengan berat Kotor 16,09 gram (enambelas koma nol srmbilan) gram.

Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan introgasi dan oleh tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu yang disita oleh Tim tersebut adalah benar miliknya yang didapatkannya dari seseorang yangg dikendalikan dari Lapas Langkat.

Terhadap tersangka sekarang ini sudah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk menjalani Proses sesuai Hukum yang berlaku dan terhadap tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 ttg narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati, Ucap Kapolres Mengakhiri (SB/01/Hum)

-->