Ngaku Hamil, Mantan Pacar Dibantai, Mayat di Buang ke Sungai di Labuhanbatu

sentralberita | Labuhanbatu ~ Keberhasilan Iptu Tito dam tim patut diapresiasi. Meski baru saja menjabat sebagai Kanit Pidum Polres Labuhanbatu, namun Iptu Tito telah menunjukkan keberhasilannya dalam mengamankan pelaku pembunuhan sadis kurang dari 12 jam.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan di dampingi Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Jumat (6/8/2021).

Dalam kesempatan itu, Kapolres menjelaskan, penangkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/A/145/VIII/2021/SPKT/POLSEK AEK NATAS/ POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tanggal 5 Agustus 2021. Di mana, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis (5/8/2021) sekira pukul 06.00 di pinggiran aliran Sungai Aek Natas, Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pelaku yakni JS alias Sinaga Perot (51) dan korban Natalina br Sitorus (49), warga Pekan Negeri Lama, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang berdomisili di Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Kapolres, peristiwa ini berawal pada Selasa (3/8/2021) sekira pukul 14.00. Di mana, korban menghubungi pelaku melalui HP dan mengajak korban untuk berangkat ke Rantauprapat.

“Oleh pelaku menyetujuinya, lalu merental 1 unit mobil Avanza warna hitam dan sesampainya di Rantauprapat, pelaku mengantarkan korban ke rumahnya di Kelurahan Lobusona, sedangkan pelaku kembali lagi ke Negeri Lama,” ungkap Kapolres.

Keesokan harinya atau pada Rabu (4/8/2021) sekira pukul 12.00, korban kembali menghubungi pelaku melalui HP yang sama dan menyuruh pelaku untuk menjemputnya ke Rantauprapat dan sesampainya pelaku ke rumah korban ternyata korban mengajak pelaku untuk berangkat ke Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan maksud untuk menjumpai paranormal atau duku guna meminta pelaris.

“Sekira pukul 17.00, korban dan pelaku tiba di Desa Ujung Padang, namun sesuai komunikasi korban dengan orang yang hendak ditemui tersebut bahwa posisinya belum di rumah, sehingga diminta untuk menunggu kedatangan paranormal tersebut. Oleh korban dan pelaku sepakat menunggu di suatu tempat dan saat itu pelaku ada niat untuk memancing guna menghabiskan waktu menunggu paranormal kembali ke rumahnya,” jelasnya Kapolres.

Pada saat itu pula, pelaku bertanya kepada seorang perempuan penduduk setempat yang bernama Dinar br Pakpahan di mana lokasi yang ada sungainya dan setelah dijelaskan bahwa 200 meter ada tangkahan bongkar muat sawit yang ada sungainya, sehingga pelaku dan korban pergi ke tangkahan yang dimaksudkan dan sampai malam hari sekira pukul 22.00, pelaku dan korban masih tetap di tangkahan tersebut pinggir sungai Aek Natas, karena paranormal yang ditunggu belum juga pulang ke rumah.

“Saat itulah korban dan pelaku yang sudah duduk bersama di dalam mobil terjadi pertengkaran. Korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku untuk menikahinya, karena korban mengatakan bahwa ianya sedang hamil, sehingga pelaku tidak terima penjelasan tersebut dikarenakan korban dan pelaku sudah 1 tahun tidak berkomunikasi, sehingga terjadilah pembunuhan tersebut dan setelah itu pelaku membuang mayat korban di pinggir sungai, sedangkan pelaku langsung kembali ke arah Rantauprapat menuju Sei Berombang,” bebernya.

Namun dikarenakan pelaku sudah mengantuk, sehingga pelaku tidur di mobil yang diparkirkan di SPBU Negeri Lama. Keesokan harinya pada Kamis (5/8/2021) sekira pukul 09.00, pelaku mengembalikan mobil kepada pemiliknya dan pelaku pulang ke rumah untuk persiapan berangkat menuju Pekanbaru.

“Lalu sekira pukul 20.00 saat pelaku sedang berada di salah satu rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aeknabara menunggu bus yang lewat menuju ke Pekanbaru, pelaku lagsung diamankan Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu,” sebut Kapolres.

Untuk motif pembunuhan ini, sambung Kapolres, tersangkan tidak terima dengan ucapan korban yang meminta pertangggungjawaban unutk menikahi korban, karena tersangka telah menghamilinya.

“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 340 Jo pasal 338 dan KUHPidana. Pasal 340 dari KUHPidana diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup minimal 20 Tahun, sedangkan dalam Pasal 338 dari KUHPidana diancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” tutupnya.
(gs)