DPRD Medan Dukung Walikota Tekan Centre Point Bayar Tunggakan Pajak


sentralberita | Medan.~ Terkait sempat disegel oleh Walikota Medan Bobby Nasution karena nunggak pajak hingga Rp56 miliar dan dibuka kembali setelah mengangsur pembayaran pajak pusat perbelanjaan Centre Point mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala.


“Kita sangat apresiasi atas tindakan tegas Walikota Medan menutup atau menyegel Centre Point, yang menunggak pajak sebesar Rp56 miliar meski kemudian dibuka kembali setelah tunggakan pajanya diangsur. Sejak berdirinya tempat perbelanjaan tersebut, mendapat penolakkan dari Fraksi PKS priode yang lalu,” katanya kepada wartawan di Medan, dikutip Sabtu (17/7).


Alasan Komisi II DPRD Medan menolak, sambung Rajudin, yang pertama, IMB nya belum keluar tapi bangunan terus berjalan. Yang kedua, berdirinya berbagai macam bilik tempat para pedagang di Centre Poin, luput dari pengutipan pajak.


“Untuk itu kita dukung tindakan Walikota Medan atas penertiban usaha tersebut. Kalau tindakan seperti ini bisa dilakukan secara kontiniu, niscaya PAD Kota Medan bisa naik,” ucapnya.


Kedepannya, para pengusaha yang ingin menanamkan investasi di Kota Medan, harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku
“Bayangkan saja, bangunan megah tersebut berdiri tanpa IMB, ini bukti ada sesuatu di tubuh Pemko Medan. Kita sangat berhadap persoalan ini tidak menjadi preseden buruk terkait Izin Mendirikan Bangunan. Dengan patuhnya para pengusaha atas peraturan yang ada, pastinya secara tidak langsung mereka akan terlindungi secara hukum,” pungkasnya.(01/red)