44 WBP Lapas Kelas IIB Tebingtinggi Usai Mendapat Asimilasi Langsung Bebas

sentralberita | Tebingtinggi~
Dalam rangka pencegahan memutus mata rantai virus corona (Covid-19) di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Tebingtinggi, usai mendapatkan Asimilasi sebanyak 44 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) langsung di bebaskan,di Jalan Pusarah Pejuang, Kelurahan Rambung kota Tebingtinggi.

Pantauan wartawan dilokasi,sebelum 44 WBP di bebaskan, terlebih dahulu merekam di berikan pencerahan dan bimbingan oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) kelas IIB TebingTinggi Herliadi di dampingi KPLP Franda Saragih berserta anggota lainya.

Untuk yang mendapatkan Asimilasi bebas sebanyak 44 WBP diantarnya yaitu, 39 orang Pria dan 5 orang wanita.

Dalam sambutanya, Herliadi dengan tegas mengatakan, kepada seluruh narapidana yang hari ini mendapat program asimilasi bebas kalian jangan bersenang hati dulu, memang benar hari ini kalian akan keluar dari tempat ini, tapi perlu kalian ketahui, sedikit saja kalian melakukan tindak pidana diluar sana maka kalian akan kembali di masukkan ke dalam lapas mengingat masa hukuman kalian juga masih panjang, berkisar di angka 4 bulan sampai dengan 1 tahun kurungan penjara.kata kalapas.

Baca Juga :  Tim Evaluasi Penilaian Lomba TP. PKK Provsu Lakukan Penilaian Kepada Desa/Kelurahan yang Ikuti Lomba

” Saya katakan jangan terlalu berpuas diri dulu, setelah napi hari ini mendapatkan program asimilasi akan bebas, karena setiap harinya kalian semua akan selalu di pantau di rumah oleh aparat penegak hukum (APH), sedikit saja kalian melakukan kesalahan otomatis petugas akan langsung membawa kalian kembali masuk ke dalam (Lapas Kelas 2B Tebingtinggi), dan saya jamin kalian akan memperoleh hukuman yang berat karena kalian telah menyepelekan program asimilasi yang telah diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia”, paparnya.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait program asimilasi Kalapas Kelas IIB Tebingtinggi Herliadi mengatakan, program asimilasi ini sejatinya adalah program pencegahan penularan Covid-19 dari Kemenkumham, karena dengan padatnya warga binaan di lapas ini,kita takutkan adanya penularan Covid-19 menyebar di lapas, maka dari itu kita mencegah akan banyak korban tewas akibat virus ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan, Pemprov Sumut melalui PKN Tingkat II dengan Tajuk Relaksasi For Transparency

” Maka dari itu perlahan Lapas Kelas 2B Tebingtinggi akan menjalakan program asimilasi tersebut, dan dapat dilihat pada hari ini l,ada sebanyak 44 WBP yang kita berikan asimilasi, dan tidak menutup kemungkinan, program ini akan terus dilakukan apabila kondisi virus Covid 19 di Tebingtinggi semakin meningkat “, jelas Herliadi.(SB /imran)

-->