Antar 7 Kg Sabu Aseng Tanjungbalai, Dihukum 20 Tahun Penjara

sentralberita | Medan ~ Terdakwa Aswan Alias Aseng (37) warga Jalan HM Nur Desa Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai divonis hukuman 20 tahun penjara karena menjadi perantara jual beli 7 Kg sabu jaringan Tanjungbalai-Medan.

Dalam sidang yang digelar secara virtual di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/7/2021), selain pidana 20 penjara majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata juga menghukum terdakwa dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa Aseng

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aswan oleh karenanya itu dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara, denda Rp1 Miliad subsider 6 bulan penjara,” vonis ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Aswan alias Aseng telah terbukti bersalah dan memenuhi unsur dalam rumusan dan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan hukum majelis hakim tersebut sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (Conform) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 20 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir pikir. Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan kuasa hukumnya bilamana merencanakan pengajuan banding.

Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, Fransisca Panggabean sebelumnya mengungkapkan, perkara itu bermula pada Jumat tanggal 9 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 Wib dimana terdakwa dihubungi oleh Ute (belum tertangkap).

Beberapa waktu kemudian Ute datang ke rumah terdakwa di Jalan HM Nur No.59 Desa Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai mengantarkan 9 bungkus narkotika jenis shabu-shabu dalam kemasan teh cina Qing Shan.

Dalam kesepakatan keduanya, tujuh bungkus sabu diantarkan Aseng ke medan dan dua bungkus diberikan kepada Aseng untuk dijual. Terdakwa selanjutnya terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yang memesan 1 (satu) paket isi 500 Gr (lima ratus gram) dan 2 (dua) paket isi 100 Gr (seratus gram).

Selanjutnya terdakwa membaginya sesuai pesanan dan tidak beberapa kemudian datang teman terdakwa mengambil pesanan tersebut. Terdakwa juga mengantarkan 7 (tujuh) bungkus paket besar milik Ute tersebut ke Medan dengan mengendarai kendaraan milik terdakwa.

Sesampainya di perjalanan terdakwa diminta oleh Ute untuk menghubungi Mas Iwan yang kemudian dihubungi oleh terdakwa dan berjanji bertemu dengan di Jalan AH. Nasution Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.

Setelah bertemu dengan Mas Iwan terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus/paket besar kepasa Mas Iwan yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi usai melakukan serah terima

Sesampainya di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, terdakwa Aseng diberhentikan oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman yaitu saksi Jonggi H Damanik dan saksi Jamaluddin A Siregar yang mendapat informasi adanya penyerahan narkotika jenis shabu-shabu disekitar Amplas.

Saat diinterogasi petugas terdakwa mengaku sudah menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang mengendarai honda Beat. Selanjutnya petugas membawa terdakwa untuk mencari orang yang dimaksud. Terdakwa langsung menunjuk orang dimaksud dan petugas kepolsian langsung melakukan penangkapan terhadap Mas Iwan.

Namun Mas Iwan melakukan perlawanan kepada petugas kepolsian yang melakukan pengkapan sehingga dilumpuhkan dengan cara ditembak hingga meninggal dunia. Setelah berhasil melumpuhkan Mas Iwan para saksi dari kepolisian selanjutnya menganmnkan barang bukti 7 (tujuh) bungkus/paket besar shabu-shabu yang diperkirakan seberat 7000 Gr (tujuh ribu gram) yang dibungkus dengan plastik teh warna hijau yang bertuliskan Qing Shan dan dari rumah terdakwa di Tanjung Balai petugas kepolisian juga mengamankan 2 (dua) bungkus yang masing-masing berisikan 1000 Gr (seribu gram) dan 300 Gr (tiga ratus gram) narkotika jenis shabu-shabu. (FS/red)