Benahi Dusun di Tapsel Lewat Program Bumdes

Oleh : Suheri Harahap|sentralberita~Prosedur anggaran dana dusun harus lewat musyawarah dusun, kemudian dimasukkan dalam musyawarah desa, setelah itu dituangkan dalam RPJMdes untuk dicari mana yang prioritas disusun ke RKPdes, lalu rencana anggaran pembiayaan (rap) yang akan dituangkan dalam APBdes mengacu pada permendagri no. 5 tahun 2015 skala prioritas.

Menurut saya rencana gambaran pembehan adalah , Kepala dusun harus mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, adat dan elemen masyarakat lainnya terkait dengan benah dusun, musyawarah dusun (musdus).

Kepada desa harus tegas sesuai aturan jangan ada intervensi & kepentingan, jangan program fiktif. Seluruh aparatur pemerintahan desa/ASN harus hadir jam 08.00 pagi siap melayani masyarakat untuk pelayanan publik. kebersamaan dengan masyarakat harus terwujud.

Program Bumdes dimulai dari arahan kepala desa dengan membentuk kepengurusan Bumdes lewat musyawarah desa bersama tokoh masyarakat, BPD dan LPM untuk merekrut kepengurusan Bumdes.

Kepdes harus berani menberi inisiatif dan gagasan progresif dengan penyertaan modal dengan nilai usaha yang memungkinkan bisa 100 juta bisa lebih apabila ada musyawarah desa, harus berani dengan pengawasan ketat dan memilih pengurus yang mempunyai sdm sesuai dengan bidangnya.

Sudah ada contoh desa ponggok di Jawa yang berhasil dengan keuntungan 13 milyard satu tahun, dimulai dari gaji direktur sejak ada Bumdes tahun 2009 dengan gaji 100 ribu sekarang sudah menerima gaji 35 juta dan kepala desa mendapatkan 25 juta. Bumdes harus diawali dengan jiwa gotong royong. Kebersamaan pemerintahan desa dengan masyarakat adat, tokoh agama, pemuda.

Dana penyertaan modal disimpan di bank atas nama pengurus Bumdes, harus ada akte notaris ke bank untuk pertanggungjawaban pengurus penyetoran dan pengambilan dana. silakan cari usaha di desa yang produktif, bisa memungkinkan keuntungan yang bisa dikembangkan, apa yang mencuat, lihat potensi dan harus ada anak perusahaan kedepan. inilah yang menjadikan desa mandiri sesuai uu no. 6 tahun 2014 tentang desa.

Jika bumdes sudah berhasil anak di desa yang kuliah bisa dibantu, guru ngaji diberi uang kesejahteraan, guru paud, alat peraga, peningkatan uang kesejahteraan petugas posyandu, yang tidak mampu dibantu bpjsnya & pendidikan dan kesehatan di desa. Bimdes bisa menyalurkan ke masyarakat yang ada usaha atau tidak ada usaha. kita bentuk kelompok tani agar dapat pupuk subsudi dan bantuan lainnnya untuk pertanian.

Kita wujudkan lapangan kerja, kita punya pabrik salak di desa parsalakan, pembibitan, penyuluhan narkoba (membuat spanduk/plank), pelatihan usaha/life skill sesuai usaha masing-masing seperti jahit menjahit, pangkas, salon, yang punya lahan bisa kolam ikan, bantu petani sawah dengan penyediaan bibit, pupuk, memasak kue, di desa, perpustakaan desa, parsalakan masih bisa mengelola air bersih (air minum) dll, untuk incame rumah tangga demi kesejahteraan masyarakat di desa lebih cepat meningkat.

Dana desa harus diusahakan perputaran uangnya di sekitar desa, melibatkan masyarakat. yang mengajukan masyarakat yang mengerjakan masyarakat.

Jangan ada monopoli kepala desa dalam pengelolaan dana desa. kepala desa tak perlu bawa stempel kemana-mana. untuk proses admnistrasi kantor, blanko kosong bisa diteken lebih dahulu untuk pelayanan masyarakat jika kepdes pergi keluar menghadiri acara atau rapat, hp/wa hidup 24 jam.

Negara telah memberikan honor ke aparat desa dengan rincian kepdes sebesar rp. 3.200.000 dan tinjungan jabatan rp.. 500.000 sesuai dengan perbup masing-masing. dan kepala dusun rp. 2.200.000,- tunjungan rp. 225.000.. honor perangkat desa sama.

Kita geser pola pembangunan yang berorientasi fisik bangun jalan, benah dusun bangun desa. mari kita rubah mentalitas aparat desa kita untuk tapsel cerdas, sejahtera, unggul..insya Allah.