PT Japfa Dituding Cemarkan Lingkungan,Nurmala Ginting Diadili

sentralberita | Medan ~ Tak Terima PT JAfpa Tbk (peternakan ayam) Simalungun fam 2 dan fam 3 dituding lakukan pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman, terdakwa Nurmala Cihouta Ginting diadili atas kasus ITE dalam sidang di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/6/2021).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Anita SH di hadapan ketua majelis hakim Immanuel Tarigan, perkara itu bermula pada Jum’at 17 April 2020 bertempat di sebuah rumah di Jalan Prof. T. Zulkarnain No. 12 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru terdakwa Nurmala Cihouta Ginting menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dengan cara memposting pernyataan lewat akun facebook miliknya atas nama Nurmala Cihouta Ginting dengan URLhttps://www.facebook.com/nurmala.c.ginting.5

Kalimat postingan tersebut, lanjut Anita berbunyi, “Alhamdulilah, TeamAdvokat Bersatu Phlhpn siap mendamping masyarakat dan menhadapi mendapat keadilan sampai Pengadilan. Ini masyarakat sdh mulai berani bersuara utk membuka yg terjd dan dialami. Team Advokat Bersatu Phlhpn sdh terima surat kuasa khusus masyarakat utk Pt Japfa TBK ( peternakan ayam ) Simalungun fam 2 dan fam 3 beserta pembuktian pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman.Saya ingati apa pun yg di tutupi dan disembunyi yg buruk merusakan LH dan merugikan masyarakat akan terbongkar dgn sendiri ini dgn jln Allah.Janji Allah tetap kejujuran,melakukan kebajikan dan tetap ikhtiar dan tetap ikhtiar akan dpt kebaikan abadi.Bismillah” tulis terdakwa dalam postingannya.

Postingan tersebut diunggah terdakwa di akun facebook miliknya menggunakan handphone merek Samsung Galaxy J4 warna hitam dengan Imei Slot 1 : 358489022746729, Imeislot 2 358490092746727 dan simcard nomor 081362744677 miliknya.

“Bahwa kalimat atau pemberitahuan yang diposting oleh Terdakwa pada akun Facebook miliknya tersebut merupakan pemberitahuan yang tidak benar atau bohong dan Terdakwa patut menyangka pemberitahuan yang dipostingnya tidak benar atau bohong, karena sebelumnya terdakwa sudah pernah mendapatkan pemberitahuan dari pihak berwenang,” jelas JPU.

Perihal pemberitaan yang terdakwa posting di akun facebook Terdakwa tersebut dikatakan JPU diantaranya yaitu Surat Kepada Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumut pada tanggal 20 Maret 2020 dan tanggal 01 September 2020 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasijika PT. JAFPA taat dan patuh terhadap lingkungan hidup, memiliki ijin lingkungan hidup, memiliki dokumen ukl/upl, memiliki ijin pengelola limbah B3, memiliki ijin pembuangan air limbah, Telah melaporkan pemantaun kwalitas lingkungan hidup, meiliki sertifikat hasil pengujian, memiliki sertifikat Pengujian air limbah.

JPU melanjutkan, pada 29 Januari 2020 terdakwa juga melaporkan temuan terdakwa jika PT. JAFPA Tbk melakukan pencemaran udara dan pencemaran limbah ke Polda Sumut yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Namun hasil penyelidikan dari laporan terdakwa itu dihentikan penyelidikannya karena belum ditemukan bukti-bukti yang cukup serta belum ditemukan adanya suatu perbuatan pidana yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong di akun facebook miliknya tersebut akan dapat diketahui oleh umum dan pemberitahuan tersebut dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta ketidak percayaan masyarakat kepada PT. JAFPA Tbk.

“Kemudian akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Anwar Tandiono merasa dirugikan karena berita bohong yang diposting terdakwa telah berdampak kepada kerugian PT. JAFPA Tbk baik secara materiil maupun Non Materiil terutama berdampak kepada para investor di PT. JAFPA Tbk,” pungkasnya.

Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar peraturan undang-undang sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Usai persidangan berlangsung, terdakwa bersama tim pengacaranya yang ditemui sejumlah wartawan mengaku yakin bahwa PT JAfpa Tbk memang melakukan pencemaran lingkungan. Hal tersebut dikatakan terdakwa atas aduan masyarakat.

“Kita berjuang demi masyarakat, saya tidak bisa memberikan komentar banyak. Kita lihat saja nanti pembuktiannya,” ketus terdakwa Nurmala Ginting kepada wartawan.(fs/red )