Rahudman Harahap Bercengkrama dengan Wartawan di Warkop Jurnalis, Ceritakan Masa Sulit di Tahanan

sentralberita|Medan~Di bawah guyuran hujan, mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap bercengkrama dengan sejumlah jurnalis saat menyambangi Warkop Jurnalis Medan di Jalan H Agus Salim, Jumat (4/6/21) siang.

Rahudman tiba dengan mobil CRV warna hitam BK 1682 UF sekitar pukul 14.45 WIB, itu bercerita tentang masa-masa sulit yang dia rasakan selama di sel tahanan.

Jurnalis yang sudah menunggu kedatangannya, langsung menyambut mantan orang nomor satu di Kota Medan yang dilantik Gubsu H Syamsul Arifin pada 26 Juli 2010 untuk masa bakti 2010-2015 tersebut. “Sehat kalian semua kan,” sapanya.

Satu per satu jurnalis disalami Rahudman yang mengenakan kemeja dan peci hitam tersebut. Saat ini, Rahudman masih bercengkrama dengan sejumlah jurnalis senior. Dia bercerita tentang masa-masa sulit yang dia rasakan selama di sel tahanan.

Rahudman yang kini tampak jauh lebih gemuk langsung berbincang-bincang sembari mengajak para awak media untuk membuat rencana mandi-mandi di sungai Sibiru-biru untuk melarutkan dosa-dosa, hal ini dilakukan sebagi simbol bahwa ia telah kembali pada masyarakat.

“Saya saat ini sudah kembali ke masyarakat, saya minta maaf kepada warga kota Medan, terutama rekan-rekan Jurnalis. Mari kita buat rencana, cari waktu dan tanggalnya, mandi-mandi dulu kita di sungai Sibiru-biru sebagai simbol untuk menghanyutkan dosa dan kesalahan. Untuk sementara saya akan menghabiskan waktu bersama keluarga, bersama 11 orang cucu saya, tak ada agenda khusus dan acara lainya,” tandas Rahudman.

Diketahui, Rahudman secara resmi menghirup udara bebas setelah kedatangan Tim Eksekusi Kejari Jakarta Pusat membawa surat putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (31/5/21) malam.

Eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 atas nama Rahudman Harahap.

Dimana, amar putusan menyatakan terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tetapi tidak merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging), memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.

Rahudman dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015. Kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie itu ditangani oleh Kejaksaan Agung RI, dimana dalam perkara ini negara mengalami kerugian Rp185 miliar.(SB/01)