Mudik Lebaran Dilarang, 1.000 Bus di Medan Diparkir

sentralberita | Medan ~ Keputusan pemerintah melarang mudik di Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah berdampak buruk pada jasa transportasi khususnya bus. Akibat keputusan tersebut, sebanyak 1.000 bus di Kota Medan terpaksa di parkir di pangkalan bus. 

Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan akibat dari keputusan tersebut ribuan orang yang bekerja sebagai sopir dan kernet bus menderita tanpa penghasilan.

“Ada 1.000 bus AKAP tidak jalan. Jika kita kalikan empat orang supir dan kernet, maka ada 4.000 orang tidak berpenghasilan,” ujar Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe di Medan, dikutip Jumat (30/4).

Pekerja transportasi maupun Organda telah menyampaikan keluhan tersebut ke pemerintah melalui Dishub Provinsi Sumut. Namun, menurutnya, pemerintah cuma sebatas melakukan pelarangan mudik, tanpa memberikan solusi bagi pekerja transportasi.

Seperti diketahui, kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 diiringi pengetatan pada H-14 hingga H+7 melalui adendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

“Sejauh ini, hanya larangan saja. Tidak ada solusi, apalagi kompensasi. Larangan ini bukan hanya bus antar provinsi, tapi juga antar kota dalam provinsi,” kata Mont Gomery.(in)