THR Tak Boleh Dicicil, Sanksi Pengusaha Nakal

sentralberita | Jakarta ~ Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk menegakkan sanksi bagi pengusaha yang menunda membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh pada tahun ini.

Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan Ida agar sanksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan betul-betul ditegakkan dan tidak sekedar menjadi formalitas atau lip service saja.

“Kami minta pengusaha mematuhi SE Menaker dan Menaker memberikan tindakan law enforcement, tindakan menegakkan aturan bila ada pengusaha tidak mematuhi aturan dan posko THR tidak hanya menjadi lip service,” jelasnya lewat keterangan resmi, Senin (12/4).

Di kesempatan itu, ia juga meminta pengusaha untuk mematuhi SE terkait, Sementara, untuk pengusaha yang mengaku tidak mampu membayarkan THR, diharuskan menyertakan laporan keuangan selama dua tahun terakhir.
Dia juga mengapresiasi Ida dalam mengharuskan pengusaha membayarkan THR pada tahun ini, tak seperti tahun lalu saat pengusaha diberi kelonggaran mencicil THR.

Baca Juga :  Kinerja APBN Sumut Meningkat Di Tengah Di Tengah Tantangan Global

Said menilai THR penting dibayarkan kepada karyawan guna meningkatkan daya beli menjelang Lebaran. Imbasnya, kata dia, ekonomi akan membaik dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, kami meminta seluruh pengusaha untuk mematuhi SE Menaker tersebut,” lanjut dia.

Adapun sanksi yang dimaksud adalah pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Namun, denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.
Batas waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” ungkap Ida dalam konferensi pers, dikutip Selasa (13/4).

Sementara, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.

“Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Ida.

Baca Juga :  Kabar Baik BRI Merchant Jualan Makin Cuan Tanpa Potongan Qris

Sebagai informasi, Ida mewajibkan seluruh pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tak mampu membayar THR h-7 untuk melakukan dialog secara bipartit dengan pekerja. Hasil dialog itu harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan sebelum h-7 Hari Raya Idul Fitri.

Manajemen juga harus menyerahkan laporan keuangan dua tahun terakhir untuk membuktikan bahwa keuangan perusahaan sedang tertekan. Nantinya, perusahaan itu diberikan waktu untuk membayar THR maksimal h-1 Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya pada lebaran tahun ini meskipun ekonomi masih tertekan virus corona. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan sederet stimulus kepada pengusaha swasta supaya bisa menghadapi tekanan pandemi covid-19. (cnn)

-->