Terbukti Terima Suap Secara Berlanjut,14 Eks Anggota DPRDSU Dihukum Bervariasi

sentralberita|Medan ~Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, menggelar sidang pembacaan putusan 14 Eks Anggota DPRD Sumut,periode 2009-2014,2014 – 2019,yang didakwa menerima suap ketuk palu dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho di ruang Cakra 8,Senin (12/4),dipimpin majelis hakim Immanuel Tarigan.

Immanuel Tarigan,dalam analisa yuridisnya menyatakan,ke 14 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,yang dilakukan secara berkelanjutan.

Dalam sidang yang digelar secara teleconference (online) hakim juga menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 64ayat 1 KUHPidana

Baca Juga :  Polres Langkat Musnakan Ribuan Gram Sabu

“Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” tegas Imanuel Tarigan.

Ke 14 anggota DPRD Sumut yang divonis hari ini antara lain, Syamsul Hilal dan Ramli dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan, Robert Nainggolan, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Layari Sinukaban, Nurhasanah, dan Rahmat Pardamean dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Namun, untuk Megalia Agustina, Sudirman Halawa, Mulyani, Ida Budiningsih, dan Irwansyah Damanik dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga meminta agar para terdakwa mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada negara. Dengan ketentuan jika hartanya tidak mencukupi untuk dilelang maka diganti dengan pidana penjara yang bervariasi.

Baca Juga :  Bongkar Sarang Narkoba, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan yaitu, hak politik 14 mantan anggota DPRD Sumut itu dicabut selama 3 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.

Diketahui, dalam amar putusan Majelis Hakim hal yang memberangkatkan para terdakwa menyalah gunakan Jabatan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi dan para terdakwa tidak menjadi contoh yang baik selaku pejabat publik.

“Hal yang meringankan, para Terdakwa berprilaku sopan dan belum pernah dihukum,” jelas Imanuel menutup persidangan.

Usai pembacaan nota putusan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa, masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. (SB/FS)

-->