Pasutri di Aceh Gasak Ratusan Miliar dari Nasabah Investasi Bodong Yalsa Boutique

sentralberita | Banda Aceh ~ Polda Aceh tengah mengusut dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Yalsa Boutique. Pasangan suami-istri yang merupakan owner
 investasi itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka adalah pasutri berinisial S (30) dan SHA (31). Mereka diduga mengumpulkan dana investasi mencapai Rp 164 miliar dari 17.800 member.

Kini kedua tersangka ditahan polisi. Mereka diduga melakukan tindak pidana perbankan.

“Keduanya telah kita tahan karena sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Kasubdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Erwan kepada wartawan, dikutip Selasa (23/3).

Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan kedua owner Yalsa Boutique sejak Jumat (19/3) kemarin. Erwan mengatakan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah meminta keterangan saksi ahli dari OJK dan perbankan.

Baca Juga :  Open House di Rumdin Kapolda Sumut, Pj Gubernur Sumut Bersyukur Perayaan Natal Berjalan Kondusif dan Aman

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari hasil penyelidikan, di antaranya uang tunai Rp 46 juta, surat emas, hingga jam tangan. Uang dan emas itu diduga merupakan hasil investasi bodong yang dilakukan kedua tersangka.

“Polda Aceh masih terus melakukan
 asset tracing untuk kasus TPPU-nya,” ujar Erwan.

Yalsa Boutique, kata Erwan, mulai menghimpun dana masyarakat sejak Desember 2019 hingga Februari 2021. Mereka tidak mengantongi izin dari OJK.

“Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar dari 202 reseller dan sekitar 17.800 member,” ujarnya.((dtc)

-->