Keluarkan SE, Bupati Sergai Wajibkan Pejabat Eselon II Tinggal di Sergai
sentralberita | Sergai ~ Para pejabat di lingkungan Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) disebut-sebut mulai galau atas adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Bupati, Darma Wijaya.
Khusus kepada pejabat yang berstatus eselon II sebagai Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Bagian, Direktur RSUD, Camat hingga Kepala Puskesmas diwajibkan mulai sekarang untuk tinggal di Kabupaten Sergai. Hal ini lantaran sebagian besar pejabat banyak yang tinggal di luar Sergai seperti Kota Medan, Deliserdang dan Tebing-Tinggi.
Informasi yang dikumpulkan saat ini Bupati Darma Wijaya sudah mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kabag, Direktur RSUD, Camat bertempat tinggal di Sergai. Bagi yang sudah mempunyai rumah dinas dipinta untuk segera menempatinya. Surat edaran nomor Bupati Sergai Nomor : 18.33/800/1450/2021 itu dikeluarkan pada 9 Maret 2021.
Dituliskan dalam surat edaran kebijakan itu dibuat dalam rangka mengaktualisasikan semangat pembentukan Sergai yang sudah tertuang dalam UU Nomor 36 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Sergai di Provinsi Sumut yang menyebutkan bahwa pembentukan Sergai diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengemban potensi daerah.
Hal ini disebut sebagai langkah untuk percepatan pencapaian target kinerja Pemerintah Kabupaten Sergai untuk mewujudkan Sergai mandiri, sejahtera dan religius.
Dari data yang dihimpun hanya ada beberapa Kepala Dinas yang saat ini betul-betul menetap di Kabupaten Sergai seperti Kadis Kominfo Deliserdang, Akmal, Kadis Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro, Nasrul Azis, Kepala BPBD Henry Suharto dan Kadis Lingkungan Hidup H Panisean Tambunan.
Saat dikonfirmasi Akmal membenarkan kalau saat ini sudah ada dikeluarkan surat edaran oleh Bupati dan wajib untuk dijalankan. Ia mengakui kalau dulu-dulunya juga sudah pernah ada arahan untuk menetap di Sergai namun hanya sebatas lisan.
“Kalau sekarang sudah dikeluarkan surat edaran. Memang di surat edaran itu nggak ada ditulis sanksi tapi wajib untuk dilaksanakan lah. Tidak harus di Perbaungan yang penting di wilayah Sergai dipinta Pak Bupati. Ada jugalah yang tinggal di Sergai seperti saya, Pak Azis dan Pak Henry,” kata Akmal dikutip Jumat (12/3/2021).
Saat ini para pejabat Sergai banyak yang dihadapkan antara keluarga atau pekerjaan. Terkait hal ini, Akmal pun menyebut bagaimana masing-masing Kepala OPD dan pejabat lainnya menyikapi. Disebut karena sudah ada dikeluarkan surat edaran mau tidak mau harus bertempat tinggal di Sergai.
“Jadi dibuat seperti ini sama Pak Bupati untuk menghidupkan dan menggairahkan perekonomian di Sergai ini. Mereka kan bekerjanya di Sergai, terima gaji di Sergai ya belanjanya di Sergai lah jadi bisa lebih hidup perekonomian, dari hal-hal kecil. Ini juga bagian dari visi pak Bupati untuk mendekatkan pelayanan agar lebih baik lagi,” kata Akmal.
Ia menyebut Pemkab sebenarnya sudah memfasilitasi Pejabat eselon II untuk menempati rumah dinas yang ada di area Reflika Istana Sultan Serdang di Perbaungan.
Namun diakui selama ini belum dimanfaatkan dengan maksimal lantaran belum semua Kepala OPD mendapatkannya. Karena itu bagi yang belum mendapatkan bisa menjadi alternatif untuk menyewa rumah di Sergai sehingga ketika dibutuhkan dengan cepat bisa segera hadir.
Pantauan wartawan, belasan rumah dinas pejabat eselon II yang ada di area Reflika Istana Sultan Serdang tampak tidak terurus. Rerumputan pun tampak tumbuh di sekitaran halaman rumah.
Meski dulunya bangunan merupakan bekas area lokasi MTQ tingkat Provinsi namun pada saat ini khususnya pada malam hari lokasi ini rawan tindak kejahatan karena lokasinya masih dekat dengan areal perkebunan kelapa sawit. (tc)