Marak Aksi Pungli Uji KIR di Terminal Terpadu Amplas Medan

sentralberita | Medan ~ Sejumlah pemilik kendaraan angkutan penumpang dan barang mengeluhkan mahalnya biaya uji kendaraan bermotor/KIR di Dinas Perhubungan Kota Medan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Amplas.

Seorang pemilik angkutan barang yang mengurus Uji KIR, Junaidi mengatakan dirinya harus membayar dua kali lipat dari yang seharusnya.

“Saya harus membayar Rp 120 ribu dengan alasan biar dipercepat. Padahal kata untuk biaya resmi KIR hanya Rp 61.500,” ujarnya, Kamis (25/2/2021).

Pungutan yang dilakukan oknum petugas Dishub tersebut, terang Junaidi berdalih dengan alasan kekurangan kelengkapan fisik kendaraan.

“Mereka bilang ada yang tidak lengkap, padahal saya lihat fisik kenderaan nya sudah lengkap,” kata pemilik angkutan barang BK 92XX CS jenis box itu.

Baca Juga :  Pembukaan Diklat Kaderisasi MPW PP Sumut, Pj Gubernur Sumut Fatoni Harapkan Dapat Memperkuat Ideologi, Nasionalisme dan Gotong Royong

Pemilik kendaraan lainnya, Mula Jadi Hasibuan mengaku menjadi sasaran pungli hingga Rp 500 ribu oleh petugas pembuatan speksi baru karena kendaraannya baru tiga bulan beroperasi.

“Saya bayar Rp 500 ribu ke petugas oknum loket agar urusan speksi keluar. Awalnya diminta Rp 750 ribu dan akhirnya nego. Tetapi petugasnya tidak dapat memberikan rincian ketika saya tanya. Bahkan, bukti tanda terima berupa kwitansi pun ketika saya minta tidak dikasih,” katanya.

Pemilik kendaraan angkutan barang jenis pick up BK 97XX ER itu berharap aparat terkait menindak petugas yang melakukan pungli guna memberi efek jera.

Hasugian juga berharap agar uangnya Rp 500 ribu yang diserahkan supaya dikembalikan.

Baca Juga :  Raih Sahabat Pers Award, Pjs Bupati Toba: Pers Mitra Pemerintah dalam Membangun Kabupaten Toba

“Saya berharap itu ditindaklanjuti, karena menyusahkan kami yang mengurus untuk keperluan yang serius kan. Jangan kita mencari uang dengan cara yang tidak benar,” pungkasnya. (tc)

-->