Jaksa Tuntut Napi Lapas Binjai 15 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~ Terdakwa Carvy alias Bagong (28) dituntut 15 tahun penjara. Pasalnya, warga binaan di Lapas Binjai ini nekat memasan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir.

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, menjelaskan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta agar majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” pinta Jaksa di Hadapan Majelis Hakim yang diketuai Safril Batubara, di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/1)

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena masih berstatus warga binaan dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan,” jelas Jaksa.

Setelah mendengarkan nota tuntutan Jaksa, Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi). Dalam pledoinya, terdakwa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

Baca Juga :  Penutupan Pelatihan Pra Operasi Kepolisian Kewilayahan Ops Mantap Praja Toba 2024 di Medan

Demikian, setelah mendengarkan nota tuntutan Jaksa dan pledoi terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda putusan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya pada Maret 2020 sekira jam 16.00 WIB, Siti Asiah dihubungi oleh Rudy alias Ajun bin Ho Cum Lim untuk menjemput ekstasi ke Galang Kabupaten Deliserdang.

Mendapat perintah itu, Siti Asiah mengajak Sri Hardiyanti dan mereka sampai di Jalan Pakam Galang Desa Pertumbukan Kecamatan Galang sekira jam 17.45 WIB. Di lokasi, keduanya mengambil paket ekstasi dari seseorang.

“Namun, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut melakukan pengejaran saat keduanya pulang dari Galang. Di tengah jalan menuju Medan, keduanya diberhentikan. Setelah diperiksa dan digeledah, petugas menemukan tas berisi pil ekstasi sebanyak 995 butir,” ujar JPU.

Tidak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah kos yang disewa Siti Asiah di Jalan M Nawi Harahap Kelurahan Siti Rejo I Kecamatan Medan Kota. Saat pemeriksaan, ditemukan dompet berisi satu paket plastik yang di dalamnya terdapat sabu seberat 5 gram.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Medan Kunjungi Sekolah Abdi Sukma Terkait Guru Menghukum Siswa

Selain itu, dari tangan Sri Hardiyanti juga disita barang bukti satu bungkus plastik berisi pil ekstasi 100 butir. “Ketika diinterogasi, Siti Asiah mengaku disuruh oleh Rudy untuk mengantarkan pil ekstasi 20 butir kepada Andry Prahasta dan 200 butir kepada Indri Syahputra,” ucap Fransiska.

Sekira jam 22.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Andre Prahasta di depan SPBU Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal dan ditemukan pil ekstasi 20 butir serta sabu seberat 5 gram. Saat diinterogasi, Andre mengatakan bahwa dia disuruh oleh Syahputra bin Amanta Surbakti.

“Pada Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira jam 17.40 WIB, di Cafe Clara Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Indri Syahputra saat menerima pil ekstasi,” cetus Fransiska.

Indri mengaku disuruh oleh Carvy alias Bagong alias Kevin selaku napi Lapas Binjai. Ketika itu, petugas juga turut menangkap Dede Armadi yang sedang menemani Indri Syahputra.(SB/FS)

-->