Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap Kasus Sabu di Kota Galuh Perbaungan, BB Sabu 1,12 Gram Diamankan

sentralberita |Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial BP alias B (40) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Dusun I Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Operasi penindakan dilakukan di bawah komando Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, SH, MH.

Tersangka diketahui merupakan warga Dusun II Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Sergai, Iptu Anggiat Sidabutar bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sergai.

Baca Juga :  Polres Sergai Berantas Narkoba , Dua Tersangka Diamankan, Satu DPO Masih Diburu

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam android, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet yang ujungnya diruncingkan diduga digunakan sebagai sekop, satu jarum suntik, serta uang tunai sebesar Rp155 ribu.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh ciri-ciri pelaku beserta lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya.

Dalam proses pengungkapan, petugas menerapkan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah memastikan keberadaan tersangka dan barang bukti, petugas langsung melakukan penangkapan serta pengamanan di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Panen Raya Jagung Serentak, Polres Sergai Bersama Forkopimda Ikuti Arahan Presiden Prabowo Lewat Zoom

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disimpan di saku celananya. Tersangka juga mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di wilayah Percut Sei Tuan.

Kepada petugas, BP mengaku membeli sabu sebanyak dua gram dengan harga Rp600 ribu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (SB/ARD)

-->