Vonis Hakim Dinilai “Bar bar & Manipulatif”, Dzulmi Eldin Ajukan PK

sentralberita|Medan~Sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin terhadap putusan yang dijatuhi Pengadilan Negeri Medan digelar secara online di Ruang Cakra 4, Rabu (30/9).

Dalam sidang perdana yang diketuai Mian Munthe ini, Junaidi Matondang kuasa hukum Dzulmi Eldin, menjelaskan ada dua alasan diajukannya PK.

Selain alasan Novum, putusan 6 Tahun yang dijatuhkan Abdul Azis itu juga dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan tapi sudah terkesan bar bar.

“Ya novumnya ada 2 yaitu putusan atas nama Samsul Fitri dan tuntutan JPU terhadap Samsul Fitri, dimana kedua novum itu terdapat keterangan saksi M. Aidil Putera Pratama, saksi Andika Suhartono dan para Kepala OPD yang bertentangan dengan keterangan mereka yang dijadikan pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara pemohon PK,” ungkapnya.

Junaidi melanjutkan, dalam kedua novum itu para saksi tersebut menerangkan bahwa masing-masing mereka tidak ada mendengar perintah Walikota kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada para Kepala OPD.

“Mereka hanya mendengarnya dari Samsul Fitri. Dengan demikian keterangan para saksi dalam kedua novum tersebut bersifat testimonium de auditu,” terangnya.

Keterangan para saksi dalam kedua novum itu sesungguhnya idem (bersesuaian) dengan keterangan mereka dalam persidangan perkara Pemohon PK yang juga bersifat ‘testimonium de auditu’ akan tetapi keterangan mereka itu tidak dimuat dalam putusan bahkan digelapkan atau dimanipulir atau didistorsi oleh majelis Hakim.

Sedangkan dalam surat tuntutan JPU jelas diuraikan keterangan para saksi yg bersifat testimonium de auditu’ tersebut.

“Dengan demikian segitu jelas bahwa dalam perkara Pemohon PK, pihak JPU bersikap fair atau jujur, namun malah majelis hakim yang manipulatif, putusan majelis hakim bar-bar,”

Selain daripada itu majelis hakim telah pula memanipulasi fakta dengan menambahkan keterangan orang-orang yang sebenarnya tidak pernah memberi kesaksian di persidangan perkara Pemohon PK.

Tidak tanggung-tanggung jumlah saksi gelap tersebut sebanyak 6 orang. Sungguh segitu miris dan memprihatinkan dalam peradilan yang menyangkut hidup dan kebebas manusia terjadi kebrutalan atau kesewang-wenangan seperti itu.

“Dimana lagi tempat yg fair bagi warga negara utk mendapatkan keadilan?,” pungkasnya.(SB/01/ FS)