TPUA Sumut Desak Polisi Teruskan Kasus Penikaman Syech Ali Jaber Ke Pengadilan

sentralberita|Medan~Tim Pembela Ulama dan Aktivis ( TPUA) Sumatera Utara minta penyidik harus bersikap adil dengan meneruskan kasus penikaman Syech Ali Jaber ke Pengadilan.Syech Ali Jaber ditikam secara brutal oleh seorang berinisial AA,ketika sedang melakukan ceramah di hadapan jamaah di Tanjungkarang,Lampung,Minggu (13/9/2020).
” Jadi kita minta ke pihak kepolisian jangan bermain – main dengan kasus ini,kasus ini harus sampai ke pengadilan.Biarlah Hakim yang memutuskan si pelaku bersalah atau tidak,bukan polisi”,tegas Ketua TPUA Ade Lesmana kepada wartawan,Selasa sore ( 15/9).
Menurut Ade Lesmana,apa yang dilakukan pelaku adalah sangat terencana dan penuh dengan persiapan.Sehingga perbuatan itu dinilai masuk kategori ingin melakukan pembunuhan Syech Ali Jaber.
“Dari video yang kita lihat,pelaku ini datang ke kerumunan jemaah pengajian,berlari dan melompat lalu menghunjamkan pisau ke badan Syeh Ali Jaber,jadi sangat jelas ini terencana dan tidak mungkin orang gila dapat melakukan hal seperti itu”,tegas Ade sembari menyebutkan ini adalah rencana pembunuhan.
TPUA menilai,perbuatan pelaku ini tidak mungkin dilakukan tanpa ada yang mendalangi.” Jadi kita mendesak polisi untuk mengembangkan kasus ini,jangan sampai berhenti terhadap si pelaku saja.
“Kita minta polisi agar jangan hanya berhenti dengan si pelaku,usut tuntas dalangnya,pasti ada dalangnya,tandas Ade.
Selain mengecam tindakan penikaman terhadap Syech Ali Jaber,TPUA menyebutkan kejadian yang menimpa Syech Ali Jaber adalah rentetan yang kesekian kalinya terjadi menimpa ulama.
Karenanya sekali lagi ia menekankan ke pihak Polisi agar meneruskan kasus ini ke pengadilan.
Selain itu TPUA Sumut juga kata Ade Lesmana,minta polisi jangan gegabah menyimpulkan pelaku penikaman mengidap kelainan jiwa.
” Kita bisa lihat,banyak jejak digitalnya,si pelaku ini tidak ada gangguan jiwa.Masa orang gangguan jiwa bisa Selfi,bisa main laptop dan dia hidup seperti orang normal biasa,punya anak dan isteri.Jadi polisi kita minta meneruskan kasus ini ke pengadilan,biar hakim yang mutuskan bersalah atau tidak”,pungkas Ade.(SB/01/FS)