Polres Sergai Bekuk 3 Pengedar Narkotika di Dua Lokasi, Amankan Sabu 44,61 Gram
sentralberita | Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan berkat laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Perbaungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, segera memerintahkan Kanit 2 Satnarkoba, IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., untuk memimpin langsung tim opsnal menuju lokasi.
Setibanya di sekitar lokasi yang dicurigai, tepatnya di Jalan Puskesmas, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, tim Satnarkoba melakukan patroli dan pemantauan. Tidak lama berselang, tim mendapatkan informasi lanjutan dari warga bahwa terjadi dugaan transaksi narkotika di sebuah warung bakso.
Tanpa membuang waktu, tim segera mendatangi warung tersebut dan mengamankan dua pria yang belakangan diketahui berinisial J P alias P (25), seorang montir asal Desa Jambur Pulau, dan H alias C (54), peternak dari Kecamatan Dolok Masihul. Di lokasi, petugas menemukan satu amplop panjang berisi plastik klip besar yang diduga berisi sabu di atas meja makan.
Tidak hanya itu, dari penggeledahan lebih lanjut, tim menemukan tiga amplop tambahan di saku celana J P alias P, yang masing-masing berisi klip plastik berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu. Total berat bruto dari barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 44,61 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan oleh tersangka. Kedua pria tersebut langsung digelandang ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Namun, penangkapan tak berhenti di situ. Dalam perjalanan menuju markas, salah satu ponsel milik tersangka J P alias P berdering. Rupanya, seorang pelanggan yang sebelumnya telah memesan sabu seberat 7 gram menghubungi untuk memastikan pengiriman barang ke wilayah Pantai Cermin.
Tim Satnarkoba kemudian menyusun strategi “control delivery” guna menangkap jaringan pengedar yang lebih luas. Tersangka diarahkan untuk melakukan transaksi di SPBU Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin. Tim pun segera bergerak dan bersiaga di lokasi.
Hasilnya, seorang pria berinisial F T alias R (46), seorang nelayan dari Desa Pantai Cermin Kiri, berhasil diamankan saat hendak mengambil barang pesanan. Dari tangannya, polisi menyita satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga sebagai alat transaksi narkoba.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan mendalam. Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan keberhasilan timnya dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba tersebut.
“Benar, pada tanggal 10 Juni 2025, Satnarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial J P alias P, H alias C, dan F T alias R. Mereka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Sergai,” ujarnya pada Kamis (20/06) di Mapolres Sergai.
Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (SB/ARD)