Bandar Sabu Diringkus Satres Narkoba Tebingtinggi

Zulkifli Syahputra alias Ebit, beserta barang bukti saat berada di Mapolres Tebing Tinggi.

sentral berita | Tebingtinggi~Zulkifli Syahputra alias Ebet (34) warga Jalan Cemara Kelurahan  Debloid Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, terpaksa menginap di sel Mako Polres Tebingtinggi,karena memiliki 34 paket narkotika jenis sabu atau seberat 1,56 gram didalam bungkus rokok, Jum’at siang (21/08) sekira pukul 11.40 wib kemarin.

Kasat Reskrim Narkoba  Polres Tebingtinggi AKP. M.Yunus Tarigan. SH kepada kepada wartawan melalui Kasubag Humas Mapolres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan,  Senim (24/8) membenarkan adanya pengkapan terhadap seorang pelaku bernama Zulkifli Syaputra alias Ebet,karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu,pada Jum’at siang kemarin.

Kronologis penangkapan,bermula pada hari Jumat siang sekira pukul 11.30 wib, dimana ketika itu personil Satresnarkoba mendapat informasi dari orang yang dipercaya, yang menyebukan bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika,tepatny di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota.kata J.Naenggoaln.

Mendapatkan informasi tersebut, personil Satresnarkoba  langsung meluncur ke TKP. 

Setiba di lokasi, tepat didepan rumah warga, disana petugas  melihat ada seorang laki – laki yanh sesuai dengan informasi, selanjutnya mendatangi dan kemudian di introgasi, pria tersebut pun mengaku bernama Zulkifli Syahputra als Ebet.

Karena dicurigai, selanjutnya dilakukan  penggeledahan,dari tangan sebelah  kanan pelaku,petugas  menemukan  1 bungkus plastik hitam yang didalamnya ada 1 bungkus rokok, setelah di cek betul oleh petugas, ternyata didalam bungkus rokok tersebut terdapat plastik transfaran yang diduga berisi serbuk kristal di duga sabu sebanyak 34 paket.

Setelah di interograsi petugas,pelaku mengaku kalau barang haram narkotika jenis sabu tersebut,dia dapatkan dari seorang laki-laki yang bernama Bono ( belum tertangkap ), kemudian tersangka dan barang bukti langsung di bawa petugas ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses selanjutnya.

Dari tangan tersangka,petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hitam, 1 bungkus rokok Magnum Filter yang berisikan 34 bungkus plastik transparan yang didalamnya ada serbuk cristal diduga narkotika jenis sabu dgn berat beraih 1,56 grm, uang tunai Rp 70.000. terdiri dari 1 lembar uang tukaran Rp 50.000.- dan 1 lembar uang tukan Rp 20.000.-

Akibat perbuatannya pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dari UU RI no 35 tahun 2009 ttg Narkotika,dengan acaman hukuman 4 tahun (SB /Imran)