Nagih Utang dari Sosmed Berujung ke Persidangan

sentralberita|Medan~Kasus menagih utang dari sosial media (sosmed), Instagram hingga berujung ke persidangan kembali berlanjut di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/6/2020) sore. Kali ini, terdakwa Febi Nur Amelia menuding korban Fitriani Manurung suka mengutang dan lari dari tanggung jawabnya membayar utang.

Dalam sidang beragendakan keterangan terdakwa ini, majelis hakim diketuai Sri Wahyuni bertanya apakah selain Febi ada lagi orang lain yang juga diutangi oleh Fitriani.

“Setelah kasus saya ini viral, banyak teman saya di grup arisan yang bilang kalau ‘perbuatan’ dia itu sudah biasa, bu hakim,” beber Febi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan SH.

“Seperti apa kata mereka,” tanya hakim lagi.

“Ya sudah biasa menipu, ada pinjam sama dokter Rp 250 juta tapi tidak dibayar, utang (katering) kue juga, setelah ambil tidak dibayar, tapi setelah mengutang karena dia seorang istri polisi ya malah balikut kalau ada yang macam-macam,” beber Febi lagi.

Mendengar hal itu, JPU Randi Tambunan bertanya apakah Febi melaporkan Fitriani ke polisi. Febi yang kali ini mengenakan hijab krem dipadu stelan gamis pink mengaku sempat akan melaporkan Fitriani.

“Memang niat nya ada mau melaporkan tapi belum jadi karena saya masih menempuh secara kekeluargaan, ternyata sampai sekarang tidak juga dibayar,” jelas Febi lagi.

Kembali lagi, hakim Sri Wahyuni menjelaskan, kalau perbuatan Febi salah karena menagih melalui medsos meskipun niatnya hanya menagih utang. Febi pun seperti mengakui kesalahannya karena dia pada dasarnya tidak mengerti hukum.

“Saya tidak tahu hukum bu hakim, saya tahu nya dan kuliah di ekonomi. Menyesal juga gak kuliah di hukum. Kalau tahu saya hukum kan ga mungkin saya berbuat seperti ini, tapi yang jelas saya tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik nya hanya sekedar menagih utang,” tandas Febi.

Usai mendengarkan keterangan Febi tadi, Hakim Sri Wahyuni kembali menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda saksi meringankan.

Sebelumnya, sidang ini seharusnya digelar dengan agenda keterangan saksi dari Kombes Ilsaruddin yang tidak lain adalah suami dari Fitriani Manurung. Namun setelah beberapa kali ditunda, perwira polisi tersebut tidak kunjung hadir di persidangan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Febi Nur Amelia didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan medsos dengan menagih ‘utang’ lewat story instagramnya dengan narasi,

“Seketika teringat sama ibu KOMBES yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” bunyi unggahan yang diunggah Febi di akun @feby25052 Februari 2019.

Atas postingan yang diunggah Febi Nur Amelia tersebut dirinya terjerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(SB/FS)