Laksanakan Perintah Hakim, Jaksa Akan Panggil Suami Fitriani ke Mabes Polri

sentralberita|Medan ~Sidang kasus pencemaran nama baik melalui media Instagram dengan terdakwa Febi Nur Amelia kembali digelar dengan menghadirkan keempat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan SH.

Namun dalam persidangan ini, majelis hakim meminta agar penuntut umum menghadirkan Ilsarudin yang merupakan Suami dari Fitriani.

Permintaan pemanggilan itu berlangsung saat pemeriksaan keterangan saksi Haryati yang merupakan adik dari Fitriani.

Menyikapi perintah hakim, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Randi Tambunan yang ditemui usai sidang menyatakan akan memanggil suami Fitriani untuk didengar keterangannya dan melayangkan surat panggilan ke Mabes Polri dan akan menghadirkannya sebagai saksi pada sidang Selasa pekan depan (17/3)

” Iya saya akan laksanakan perintah hakim,dengan memanggil suami Fitriani dan secepatnya akan kita layangkan surat ke Mabes Polri”,pungkas Randi.

Tapi Randi juga merasa agak aneh kenapa hakim memerintahkan memanggil suami Fitriani.” Agak aneh juga sih,inikan soal ITE bukan utang piutang,bukan kah yang dipersoalkan itu isi postingan bukan soal utang”,kata Randi.

Kembali ke sidang,saat itu Ketua Majelis Hakim, Sriwahyuni menanyakan kepada Haryati dari mana ia tahu isi postingan terdakwa. “Dari mana saksi tahu kalau Febi dan Fitriani berteman?,tanya hakim.

Haryati menyatakan tahu karena saat bertemua dengan Fitriani menjelaskan bahwa ini orang bernama Febi. “Jadi saya diberitahu, kalau si Febi itu adalah teman kakaknya pada waktu itu,”ujarnya.

Dikemukakannya, ia menemukan tulisan kontens itu saat mengutak-atik IG miliknya dan tak sengaja melihat IG terdakwa. Kemudian menelusurinya storinya dan melihat ada postingan terdakwa bersama suami dan korban bersama saat di Jakarta.

Adapun isi postingan yang dimaksud “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR.

AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.

Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Saat itu, ia menanyakan kepada korban apakah punya hutang dengan Febi. Menjawab itu, korban mengatakan tidak ada. “Aku tak ada punya hutang sama dia,”ujarnya.

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, Sriwahyuni menanyakan apakah saksi Haryati pernah menanyakan kepada terdakwa?, menjawab itu saksi mengatakan tidak karena berdasarkan penututan korban yang tak pernah berhutang dengan terdakwa.

Lalu majelis hakim menanyakan berarti kamu tahu dengan suami korban, lalu Haryati mengiyakan kalau dia kenal karena itu adalah abang iparnya.

Kalau kamu kenal, pasti tahu nama suami dari kakak mu itu?, tanya majelis hakim Haryati menyatakan Iya sembari menyebut nama Ilsarudin.

Setelah nama itu disebut Haryati, majelis hakim meminta jaksa menghadirkan Ilsarudin. Sebab keterangan dari saksi korban peminjaman itu ada, namun yang meminjam uang adalah suami.

“Jadi tolong hadirkan, karena ini penting dalam kasus ini,”ujarnya karena kasus ini bermula soal hutang piutang yang belum dibayar sehingga terdakwa melampirkan postingan ke media sosial.

Mendengar itu, Jaksa Randi pun berjanji segera melaksanakan perintah hakim.

Sementara itu, tiga saksi lainnya yakni Vivi Marlina, Adisty Ray Hanum dan Rini lestari yang merupakan sesama anggota IWAPI, dalam persidangan ada beberapa keterangan mereka dibantah oleh Febi.

Febi menyatakan bahwa ketiga saksi ini pernah dihubunginya agar menyampaikan pesan kepada Fitriani agar segera membayarkan hutang karena sudah terlalu lama.

Selain itu, Febi juga membantah telah memblock pertemanan dengan Rini Lestari, sementara Lestari menyatakan ia tidak pernah memblock.

Masih dalam sidang itu, Febi keberatan dengan kesaksian Vivi yang seakan-akan tidak mengetahui permasalahan.

Padahal sebelum ia memberikan pinjaman kepada Fitriani, ia bertanya kepada Vivi soal perilaku. Sementara itu, Vivi beranggapan soal pertanyaan itu, soal karakter dan bukan soal pemberian pinjaman.

Vivi menerangkan ia juga menganjurkan permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan dan bukan postingan.

Hal yang sama juga disampaikan Adisty Ray, bahwa soal hutang piutang diketahuinya setelah adanya postingan tersebut. Ia juga sempat bertanya, apakah postingan itu benar kepada korban, namun korban tak menjawabnya.

Masih dalam persidangan itu, ketiga saksi yang merupakan teman korban termasuk juga terdakwa tidak mau mencampuri urusan keduanya.

Setelah pemeriksaan keempat saksi maka persidangan dilanjutkan pekan depan. Namun sebelum sidang ditutup Ketua Majelis Hakim minta agar Ilsarudin suami dari Fitriani dihadirkan.(SB/FS )