Zuraida Hanum Terancam Hukuman Mati
sentralberita|Medan~Dalam keterangan Kajari Dwi Setyo, Zuraida Hanum di dakwa pada pasal 340 dan 338 dan terancam Hukuman mati, dimana ia menyebutkan bahwa Zuraida Hanum sebagai dalang dari pembunuhan tersebut.
“Kita tetap pada pasal pertama, 340 dan 338 dimana hukuman maksimalnya hukuman mati,” jujar Dwi Setyo dihalaman depan Kejaksaan Negeri Medan, Selasa(10/3/2020).
Selain itu Dwi Setyo memaparkan bahwa yang memimpin adalah kasi pidum Parada Situmorang.
“Jadi nanti yang memimpin kasus ini adalah Kasi Pidum Parada Situmorang dan tim,” jelasnya.
Menurutnya Jaksa Penuntut Umum sudah siap untuk menuju ke persidangan, dan selain itu dia juga mengatakan persidangan akan digelar dalam waktu dekat.
Saat ini Zuraida Hanum dan kedua eksekutor lainnya dititipkan oleh tim kejaksaan ke Rumah Tahanan kelas I A Tanjunggusta Medan.
“Dalam waktu dekat ini pasti akan kita limpahkan berkas ke PN Medan, dan saat ini ketiga terdakwa kita titipkan ke Rutan Tanjunggusta,” pungkasnya.(SB/FS)
