Alami Sakit Jiwa Berat, Kompol Fahrizal Tak Dapat Dihukum Meski Terbukti Melakukan Pembunuhan

sentralberita|Medan~Kompol Fahrizal Mantan Wakapolres Lombok Tengah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap adik iparnya. Namun perbuatan terdakwa tidak dapat diminta pertanggung jawaban pidana karena terdakwa mengalami gangguan jiwa berat ( Skizopernia Paranoid ).

Demikian ketua majelis hakim Deson Togatorop yang mengadili dan menyidangkan terdakwa Fahrizal dalam amar putusannya  yang dibacakan dihadapan JPU dan Penasihat hukum yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Kamis (7/22019).

Dalam pertimbangan hukumnya,hakim menyebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan,berupa keterangan saksi,alat bukti dan keterangan  ahli, secara sah dan meyakinkan,bahwa perbuatan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 338 ayat 1 ke- 1 KUHPidana,tentang pembunuhan.

Namun terhadap terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban,karena berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti mengalami sakit jiwa berat,ujar Togatorop dalam amar putusannya.

Hakim sependapat dengan JPU Randy Tambunan dari Kejatisu yang sebelumnya juga meminta hakim dalam nota tuntutannya menyatakan terdakwa Fahrizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,namun tidak dapat dibebani pertanggungjawaban hukum karena terdakwa mengalami gangguan jiwa berat (Skizofrenia Paranoid),serta meminta hakim agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit jiwa.

Mendengar vonis hakim,baik JPU maupun penasihat hukumnya menyatakan dapat menerima hukuman tersebut.

Sedangkan Kuasa hukumnya terdakwa,Julisman dari kantor Hasrul Beny Harahap,mengapresiasi putusan hakim.

“Ya kita mengapresiasi putusan hakim ,menurut kita apa yang telah menjadi pertimbangan hakim telah sesuai fakta persidangan,ujarnya kepada wartawan,usai pembacaan putusan di halaman gedung PN Medan.

Dalam surat dakwaan sebelumnya disebutkan, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah orangtuanya di Jl.Tirtosari Gg. Keluarga, Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung, pada Rabu 4 April 2018.

Fahrizal menembakkan pistolnya sebanyak enam kali hingga korban tewas bersimbah darah. Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi. Kemudian Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut.

Fahrizal menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya dia menduduki sejumlah posisi di jajaran Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim. (SB/FS)

2 thoughts on “Alami Sakit Jiwa Berat, Kompol Fahrizal Tak Dapat Dihukum Meski Terbukti Melakukan Pembunuhan

  • Januari 21, 2024 pada 1:17 pm
    Permalink

    471376 203351I dont feel Ive seen all the angles of this topic the way youve pointed them out. Youre a true star, a rock star man. Youve got so much to say and know so significantly about the subject that I feel you should just teach a class about it 17813

  • Maret 17, 2024 pada 8:21 pm
    Permalink

    36852 6128Thanks for the post. I like your writing style – Im trying to start a blog myself, I think I may possibly read thru all your posts for some suggestions! Thanks once a lot more. 890039

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *