Peringatan Hari Perempuan Internasional, Hapus Diskriminasi Terhadap Perempuan

sentralberita|Medan~Lebih dari ratusan perempuan Sumut dari berbagai elemen, menolak Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga. Pasalnya, regulasi tersebut dinilai diskriminatif dan mengekang kaum perempuan untuk berkembang.

Selain itu juga mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Hal ini terungkap dalam peringatan Hari Perempuan Sedunia (Internasional Womens Days /IWD) 2020 yang diikuti sedikitnya ratusan peserta dari berbagai komunitas perempuan.   Sabtu (7/3) di Lapangan Merdeka.

Sejumlah elemen perempuan yang tergabung dalam aksi tersebut, seperti Pesada, Bitra,  HWDI, Yapidi, Perempuan Kepala Keluarga (Pekka).

Selain itu juga dirangkai diskusi dengan menghadirkan pemantik, Badikenita br Sitepu, anggota DPD RI asal Sumatera Utara.

Koordinator Pelaksana Perayaan Internasional Womens Days (IWD) 2020, Dina Lumbantobing menyebutkan pada setiap peringatan hari perempuan, pihaknya selalu fokus pada isu mengenai diskriminasi perempuan.

“Saat ini perhatian terhadap perempuan, sampai saat ini kenapa RUU penghapusan kekerasan seksual tidak juga disahkan, malah tiba-tiba yang nongol RUU ketahanan keluarga yang menurut kami, ini tidak sesuai dengan hak asasi perempuan,” ujar Dina menjelaskan ada intervensi kedalam institusi keluarga.  

Baca Juga :  Bayu Angkasa, Siswa MAN 2 Model Medan Raih Penghargaan Inisiator Muda Moderasi Beragama Kemenag RI

Menurut Dina, tidak dibutuhkannya RUU ketahanan keluarga. Karena kedaulatan perempuan dan keluarga ini yang harus dipenuhi negara.

“Bukan justru mengontrol mewajibkan ini dan itu, namun memenuhi kedaualatan perempuan, manusia dan rakyat.

Maka RUU ketahanan keluarga kita tolak. Maka justru harus segera mensahkan kekerasan seksual, karena ini sangat merusak tubuh jiwa dan pikiran perempuan,” ujarnya.

Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah agar menjalankan kewajibannya untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk diskriminasi sebagai mana tercantum dalam UU HAM No.39/1999,  UU Penghapusan berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan No.7 tahun 1984.

” Kemudian UU 23/2004, itu UU PKDRT, dan melindungi anak-anak kami sesuai UU No.35/2014.

Termasuk mensosialisasikan Revisi UU Perkawinan No.16/2019, mengenai usia minimum untuk kawin, mengawasi implementasinya di dalam masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Unimed Sosialisasi Manfaat Medsos Bagi Pelaku Wisata Polo Dongdong Sidamanik

Pihaknya juga mengingatkan Negara untuk menjalankan amanah CEDAW yang telah diundangkan di UU No.7/1984 pasal 2 yang pada dasarnya

mengharuskan Negara membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, keblasaan-kebiasaan dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan.

Sementara Direktur Bitra Indonesia Rusdiana dalam kesempatan yang sama menyebutkan aksi yang digelar hari ini guna mendesak pengsahan RUU PKS dan menolak RUU Ketahanan keluarga.

“Karena sangat mendiskriminasi perempuan. perempuan tidak bisa berkembang, perempuan dikungkung kebebasannya, dan perempuan tidak bisa mengembangkan dirinya dengan baik,”ujarnya seraya menambahkan hal ini untuk melawan aturan yang mendiskriminasi perempuan.

Karena sekarang ini sambungnya, perempuan itu harus lebih bangkit, harus lebih maju, harus bersemangat.

“Oleh karenanya, kita didukung agar segala bentuk regulasi perempuan yang memproteksi perempuan harus di tolak,” ujarnya. (SB/Debbi Safinaz )

-->