Kurir 273 Gram Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

Sentralberita|Medan ~ Rapilo Ginting alias Pilo (21) warga Bukit Dusun I Desa Bayu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli serdang divonis 10 tahun penjara karena atas kepemilikan sabu seberat 273,1 gram.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rapilo Ginting alias Pilo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair 3 bulan penjara,” ucap majelis hakim  diketuai Fahren di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. Kamis (05/03/2020).

Majelis menilai perbuatan terdakwa Pilo terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram,” ucap Fahren.

Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan  hal yang memberangkatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah di hukum, bersikap sopan selama di persidangan dan mengakui perbuatannya,” ujar Fahren.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Pilo dan Jaksa Penuntut Umum JPU Rosinta SH menyatakan terima.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Pilo dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair 6 bulan penjara.

Sementara mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta SH mengatakan sebelum penangkapan kepada terdakwa Pilo, petugas kepolisian dari Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit sepeda motor  jenis vario yang akan melintas dari dari arah medan menuju Besitang membawa sabu.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan terlihat terdakwa Pilo dan Aditya melintas dengan sepeda motor tersebut. Lalu petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap terdakwa Pilo dan Aditya ditemukan 1 plastic kresek warna hitam berisikan narkotika sabu dengan berat netto 273,1 gram.

“Bahwa terdakwa Pilo mengakui sabu sabu tersebut  diperoleh dari Wak Yah (DPO, ketika di Lhokseumawe atas perintah Bayu Surya Atmaja (DPO) dan mengakui sabu tersebut akan dijual dan diedarkan di Kota Binjai,” beber Jaksa Rosinta.

Keuntungan dari jual beli sabu tersebut, terdakwa Pilo akan mendapatkan sebesar Rp20 juta dan Aditya akan menerima upah yang dijanjikan terdakwa Rapilo sebesar Rp2,5 juta.

“Dan terdakwa Pilo mengakui sabu diperoleh dari Bayu Surya Atmaja (DPO) dimana terdakwa mendapatkan modal dari Surya Atmaja untuk membeli sabu seberat 273,1 sebesar Rp160 juta,” pungkas JPU Rosinta.

( SB/AFS )