Sidang Pencemaran Nama Baik, Saksi Ahli IT Nyatakan Pesan Sesuai Fakta Tidak Melanggar UU ITE

Saksi ahli informasi dan Teknologi (IT) dari Setditjen Aptika Kominfo RI, Denden Imadudin Soleh SH MH CLA saat menjadi saksi dalam sidang pencemaran nama baik di PN Medan.( AFS )

sentralberita|Medan Saksi ahli informasi dan Teknologi (IT) dari Setditjen Aptika Kominfo RI, Denden Imadudin Soleh SH MH CLA menegaskan, jika pesan elektronik (WhatsApp) yang disampaikan sesuai fakta dan kenyataan maka tidak bisa dikatakan fitnah dan melanggar UU IT.

Hal itu terkuak dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), salah satu pendiri Kampus IT&B Medan.

“Kalau seseorang itu mengirim melalui pesan WhatsApp, namun itu sesuai dengan fakta dan kenyataan, apakah ini bisa dikenai dengan pasal UU IT?,” tanya kuasa hukum terdakwa, DR Taufik Siregar SH MHum.

Mendapat pertanyaan seperti itu, saksi Ahli IT ini menjelaskan bahwa kalau itu berdasarkan fakta dan kenyataan, maka itu tidak bisa dibilang dengan fitnah dan melanggar Pasal UU IT.

“Kalau itu fakta maka itu tidak fitnah atau pencemaran nama baik dan tidak melanggar UU IT,” ucap Denden, di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/2/2020) siang.

Menanggapi keterangan Denden, saksi ahli IT yang menjabat sebagai Kasubbag Penyusunan Perancangan Peraturan Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Aptika Kominfo RI yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba ini, Taufik Siregar didampingi Bambang Nurdiansyah pun mempertanyakan surat tugas ahli yang berasal dari Polda Sulawesi Utara bukan Polda Sumatera Utara.

Namun, hakim mempersilahkan hal tersebut agar disampaikan dalam nota pembelaan di sidang selanjutnya.

Hampir senada dalam sidang sebelumnya, saksi ahli bahasa, Anharruddin Hutasuhut juga membenarkan bahwa mengambil barang seseorang baik itu secara diketahui atau tidak, tetap dikategorikan mencuri dan mencuri dalam bahasa Indonesia sama artinya dengan merampok.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli tadi, majelis hakim pun menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang meringankan terdakwa.

“Minggu depan lah sidang kita lanjutkan kembali dengan agenda keterangan saksi meringankan dari terdakwa,” tutup hakim Erintuah Damanik.

Seusai sidang, Taufik Siregar saat ditemui menjelaskan kembali bahwa pendapat dari saksi ahli IT jelas menyebutkan kalau kliennya tidak melanggar UU ITE apalagi mencemarkan nama baik, karena itu fakta bukan fitnah.

“Hal itu menjelaskan bahwa, isi pesan Tansri yang menyebut G6 perampok di Grup WhatsApp (WA) Yayasan Sosial Lautan Mulia semua itu berdasarkan fakta, bukan fitnah atau pencemaran nama baik, apalagi melanggar UU ITE,” tegas Taufik Siregar.

Diketahui sebelumnya, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan.

Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp 300 juta hingga Rp 600 juta hingga ditotal senilai Rp 2,4 Miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut. Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut.(SB/FS)