Dua Terdakwa Korupsi RSU Swadana Tarutung Jalani Sidang

sentralberita|Medan~ Plt Direktur RSU Swadana Tarutung, Henndri Firmaranto (51) dan Bendahara, Bahtiar Sagala (49) menjalani sidang di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2) sore. Keduanya didakwa telah melakukan korupsi dana jamkesmas tahun 2013.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juanda Roni Hutauruk, bahwa RSU Swadana Tarutung pada tahun 2013 mendapatkan dana jamkesmas yang bersumber dari APBN sebesar Rp 6.212.742.363. Bahwa sumber dana operasional RSU Swadana Tarutung Tahun Anggaran (TA) 2013 berasal dari dana umum, askes dan jamkesmas.

“Dana operasional itu berupa makan dan minum pasien, obat-obatan, Bahan Habis Pakai (BHP) medis dan non medis (ATK), listrik, air serta sebagainya,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mian Munthe.

Pada Tahun 2013, terdapat penerimaan dana jamkesmas yang masuk ke rekening Bendahara Penerima dan diserahkan kepada Bahtiar Sagala sebesar Rp 6.179.010.000. Oleh Bahtiar Sagala, dana jamkesmas tersebut dipertanggungjawabkan untuk pembayaran BHP kepada PT Sinar Roda Utama sebesar Rp 499.912.841.

“Dari 15 bukti pertanggungjawaban penggunaan dana jamkesmas untuk pembayaran BHP kepada kepada PT Sinar Roda Utama, terdapat 6 bukti pengeluaran yang tidak benar (fiktif/tidak dapat dipertanggungjawabkan) dengan jumlah Rp 216.939.144,” cetus Juanda.

Akibat perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 216.939.144.

“Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas JPU yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Taput tersebut. (SB/01/FS )