Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu-sabu Sei Kepayang

Sentralberita | Tanjungbalai-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pengedar sabu-sabu di Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Tersangka pengedar sabu-sabu dimaksud ialah Sri Munawan (39), warga Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Ia ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di kediamannya pada hari Senin, 11 November 2019 berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tersebut.
“Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menyita barang bukti paket klip plastik transparan diduga berisi sabu-sabu seberat 1,75 gram, sendok pipet plastik, handphone samsung, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp.111 ribu dan satu unit timbangan elektrik,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH didampingi Kasatresnarkoba, AKP Putra Jani Purba menjawab sentralberita.com, Selasa, (12/11/2019).
Lebih lanjut mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini mengungkapkan, saat akan ditangkap, tersangka yang melihat kedatangan petugas langsung membuang plastik asoy berisikan serbuk putih diduga sabu-sabu.
“Namun ketika petugas memeriksa plastik yang dibuang itu berisikan sabu-sabu, tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya,” ungkap AKBP Putu.
Selanjutnya, kata Putu, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Asahan ini. (sb.rs)