Kurir 100 Butir Ekstasi,Sarwedi Dan Winner Dituntut 10 Tahun Penjara

Sentralberita|Medan ~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sarwedi Sialagan (45) dan Winner Marbun alias Bonggol (45), masing-masing selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah, menjadi kurir 100 butir ekstasi, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/9). 

Dalam sidang yang beragendakan pembelaan (pledoi), kedua terdakwa merengek meminta keringanan kepada majelis hakim yang diketuai Ferri Sormin. 

“Saya masih mempunyai istri dan anak yang butuh kasih sayang saya. Jadi saya mohon majelis menghukum seringan-ringannya,” ucap terdakwa Sarwedi sesunggukan. Begitupun dengan terdakwa Winer Marbun, tampak merengek-rengek dihadapan majelis. 

Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan. 

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa ditangkap anggota kepolisian yang menyaru sebagai pembeli, pada Februari 2019. Menurut penuturan petugas, mereka terlebih dahulu memancing terdakwa Winner dan memesan narkoba itu. Winner kemudian menjumpai Sarwedi dengan berdalih ada seseorang yang ingin membeli barang haram itu. 

Baca Juga :  Sebagian Fasilitas Telah Rampung, Warga Medan Mulai Beraktivitas di Kebun Bunga

Setelah sepakat, Winner bersama rekannya Tris (DPO) pergi ke rumah Winner, di Jalan Melati, Pasar V, Tanjung Sari Medan. Mereka kemudian menghubungi Yudi Atmajaya (polisi yang menyamar) setelah itu barang tersebut mereka berikan.

“Ekstasinya 100 butir ditemukan sewaktu transaksi. Awalnya kita  berkomunikasi dengan Marbun, dan kita langsung melakukan penangkapan,” ungkap saksi, pada sidang yang lalu. 

Menurut saksi, kedua terdakwa jadi kurir ekstasi atas suruhan Edi Purba yang juga masih DPO dan akan dijual seharga Rp15 juta. “Harga kesepakatannya Rp15 juta untuk 100 butir ekstasi,” ujar saksi.

Tergiur dengan harga itu, tanpa berlama-lama kedua terdakwa mau langsung bertransaksi dengan polisi yang menyamar jadi pembeli.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Sapa Warga Sunggal di Warkop Jadi Raya

“Pada saat penangkapan ditemukan dan disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening tembus pandang  yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi  berwarna biru sebanyak 100 butir dengan berat keseluruhan seberat 21 gram,” urai saksi.

Sementara menurut pengakuan kedua terdakwa, bahwa mereka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Tris (DPO). “Awalnya saya yang di hubungi oleh si Marbun, katanya ada yang mau beli ekstasi pak hakim. Terus saya hubungilah si Tris,” ucap Sarwedi. 

Akibat perbuatannya, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa dengan pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( SB/01/FS )

-->