Nirwansyah Akui Transaksi Dibuat Husin Fiktif

sentralberita|Medan~Nirwansyah mengatakan transaksi penjualan dan pembelian yang dilakoni Husin fiktif. Hal ini disampaikannya dalam persidangan kasus pengemplang pajak Rp107 Milliar yang diketuai Hakim Erintuah Damanik, Selasa (23/07).

Lebih lanjut, Nirwansyah mengaku  pernah bekerja dibagian keuangan atau bon faktur di perusahaan Sawitri dan Firora. Namun belakangan diketahui bahwa semua transaksi dengan perusahaan Uni Palma yang terdakwa sebagai direkturnya dinilai fiktif.

Waktu itu ia hanya menerima perintah dari Lukman Hakim untuk membuat bon faktur transaksi antara Sawitri dengan Uni Palma atau Firora dengan Uni Palma.

Masih dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan apakah saksi, pernah bertemu dengan terdakwa. Saksi menyatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa karena ia hanya menerima perintah dari Lukman Hakim.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jamin Stok LPG Aman di Sumatera Utara

Bahkan Nirwansyah yang mengaku tersandung dalam kasus hukum yang sama di PN Jaksel ini pun mengaku pembuatan bon faktur dilakukan bukan dikantor namun dirumahnya Lukman Hakim.

Masih dalam tersebut, kedua saksi dari kantor Pajak, Anggoro dan Tri menemukan ada transaksi antara pihak PT Uni Palma dengan pihak PT Tangguh, kemudian melakukan pengecekan kelapangan.

Namun belakangan diketahui semua transaksi juga fiktif.

Sementara itu, Hendrik Sipahutar mengatakan bahwa pihak pengemplang pajak memang sengaja membuat transaksi jual-beli yang dilakukan

Dari hasil transaksi, kemudian mereka sengaja mendapat pajak yang kemudian ini bisa dipergunakan untuk kepentingan lain seperti dalam pengajuan kredit.( SB/FS)

-->