Bawaslu Sumut Akui Manajemen Penyelenggara Pemilu Kurang Sempurna

Ketua Bawaslu Sumut Syarida R Rasahan (kanan) berdiskusi dengan wartawan, Sabtu (1/6/) di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adma Malik Medan. Terungkap berbagai pelanggran, sehingga diakunya penyelenggara belum sempurna. (SB/husni l)

sentralberita|Medan~Bawaslu Sumut menyampaikan hasil kerja terutama menyangkut temuan pelanggaran selama tahapan tahapan Pemilu 2019, Sabtu (1/6/2019) di kator Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan.

“Pada pemungutan suara misalnya ada sistem manajemen penyelenggara yang kurang sempurna sehigga ditemukan berbagai pelanggaran, seperti pelanggaran administrasi bahkan pelanggaran pidana,”ujar Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, Sabtu ketika berdiskusi dengan wartawan.

Ketua Bawaslu Sumut mengungkapkan rincian sebanyak 16 pelanggaran di TPS yang terjadi di Sumatera Utara, yakni pembukaan TPS di atas jam 07.00 wib, keterlambatan surat suara, surat suara yang kurang, surat suara tertukar, kekuarangan c1 plano, pemilih salah TPS, c1 tertukar, TPS selisih DPT, DPTb dan DPK dengan surat suara dan perolehan surat suara, TPS yang ditunda pemungutan suaranya, TPS yang kekurangan form c1, money politik, saksi TPS yang tidal diberi c1, pengawas yang tak diberi c1, TPS yang menunda penghitungan suara, pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan pemilih yang menggunaka c6 orang lain.

Keseluruhan pelanggran di Sumatera Utara, kata Syafrida, administrasi 30, pida 14, etik 10, lainnya 15, bukan pelanggran 123, on proses 16. Pelanggaran itu ada yang berdasarkan temuan 69, berdasarkan laporan 138, terigistarasi 207 dan tidak terigister 86.

“Kita akui pelanggran cukup tinggi di Sumatera Utara, terutama banyaknya “KDRT”, bahkan terbanyak dibanding provinsi lain,”ujarnya.

Terhadap pelanggran-pelanggran tersebut ada yang telah diselesaikan misalnya berupa perbaikan seperti persoalan adminisrasi, dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang. Dengan demikian, terjadinya berbagai pelanggaran tidak serta merta bisa ditolak hasil pemilu 2019.

Karena itu, kata Syafrida hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU bisa berjalan dan tidak terpengaruh. Begitu pula tidak serta merta bisa dikatakan tidak berjalan lancar dan damai, karena telah bisa terselesaikan pelanggran-pelanggran yang ada. Sementara pelanggaran pidana diselesaikan secara hukum.(SB/01).