BNNP Sumut Amankan Napi Lapas Tanjung Gusta dan Sita 8,2 Kg Sabu

sentralberita|Medan~Seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan kembali diamankan, karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional. petugas menyita 8.200 gram sabu dan 1900 butir pil ekstasi serta pil happy five sebanyak 330 butir.

 Kali ini,  napi yang diamankan bernama Khairul arifin alias Dedek Kunto. Dirinya diamankan bersama 4 orang jaringannya oleh petugas BNNP Sumatera Utara  dari penangkapan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda ini.

Jumat siang(26/4/2019),  selain Khairul yang diamankan juga empat orang yakni Iyan (30)/ Said Zulham (42)/ Sangkot Hairot (30)/ dan Pebriadi Juhri alias Bantut (29).

Khairul Arifin merupakan narapidana kasus narkotika yang dihukum 8 tahun penjara. Dalam jaringan ini dirinya merupakan pengendali peredaran narkoba yang dipesan langsung dari Malaysia, sementara empat kerabatnya bertugas sebagai kurir narkoba.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari tertangkapnya tersangka Iyan (30) di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Halaban, kecamatan Rantau Utara/ Labura pada Sabtu lalu.

 Iyan diperintahkan mengantarkan sabu seberat tiga kilogram oleh Sandi (dpo) kepada tersangka Bantut. Selanjutnya dari penangkapan Iyan, petugas BNN melakukan pengembangan. Selang sejam kemudian,  petugas meringkus tersangka Said Zulham (42) dan tersangka Sangkot Hairot (30).  Keduanya merupakan kurir sabu yang diperintahkan sandi (dpo) untuk mengantarkan narkoba kepada tersangka Bantut.  Petugas mengamankan kedua tersangka di kawasan Kampung Baru  kota Tanjungbalai.

Menurut Brigjen Atrial,  Kepala BNNP Sumut,tidak hanya kali ini saja petugas BNN mengungkap peredaran narkoba dikendalikan napi Lapas Tanjung Gusta, sebelumnya pada Januari 2019 silam BNN RI mengamankan Ramli,  napi lapas Tanjung Gusta karena mengendalikan peredaran sabu seberat 25 kg, untuk ke lima tersangka,  penyidik menjerat mereka dengan pasal 114/ pasal 112/ dan pasal 132 uu nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotik,  ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau mati. (SB/AR)