Jual Ekstasi Sama Polisi, Dua Sekawan Diborgol


Kedua pelaku saat berada di Polsek Kota Kisaran

Sentralberita|Kisaran~Aparat Kepolisian Sektor Kota Kisaran berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai bandar Narkoba di SPBU jalan Madong Lubis Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur -Asahan,Senin (18/3/2019) sekitar pukul 23.00 Wib Malam.

Dari tangan kedua pelaku masing -masing Delfi Ikcwan Bhaktiar (28) warga Dusun IV Desa Air Tekuk Kiri Kecamatan Teluk Dalam dan rekannya Mhd.Al Amin Nasution (26) warga Dusun V Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu-Asahan,petugas mengamankan barang bukti 31 butir Pil Ekstasi warna hijau,uang tunai Rp.1200.000,dompet emas warna merah serta 2 buah Hand Phone.

Informasi yang berhasil dihimpun Sentralberita.com menyebutkan,Aparat Kepolisian Sektor Kota Kisaran mendapat informasi kalau kedua pelaku sering melakukan transaksi Narkoba jenis Pil Ekstasi dilokasi SPBU di Jalan Madong Lubis Kisaran.

Berdasarkan info tersebut,Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran IPDA.Arbin Rambe memerintahkan salah seorang anggotanya untuk menyaru sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan kedua pelaku. Setelah disepakati Petugas yang menyaru sebagai pembeli memesan 30 butir Pil Ekstasi dengan harga Rp 230.000 dan menunggu di lokasi SPBU.

Menyadari buruannya sudah masuk perangkap,dipimpin Kanit Reskrim IPDA.Arbin Rambe langsung melakukan pengintaian dilokasi yang sudah disepakati

Setelah menunggu sekitar lebih kurang 1 jam akhirnya kedua pelaku yang sudah menjadi target operasi datang kelokasi SPBU,tidak ingin buruannya lepas dengan sigap petugas yang sudah stanby langsung menyergap kedua pelaku,saat dilakukan penggeledahan dari tangan salah seorang pelaku ditemukan dompet emas warna merah yang berisikan 31 butir pil warna hijau yang diduga Ekstasi.

Setelah di Intrograsi,dari pengakuan keduanya pil Ekstasi tersebut diperoleh dari Yudi warga jalan Gambas Kelurahan Siumbut-Umbut Kecamatan Kisaran Timur. Namun sayang ketika dilakukan pengejaran pelaku yang bernama Yudi keburu melarikan diri.

“Dari pengakuan keduanya barang haram tersebut diperoleh dari seorang warga jalan Siumbut-Umbut bernama Yudi,namun sayang saat kita lakukan pengejaran pelaku telah keburu melarikan diri,mungkin saat kita lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,dirinya telah mengetahui.”jelas Kapolsek Kota Kisaran IPTU.Eddy Siswoyo didampingi Kanit Reskrim IPDA.Arbin Rambe.(SB/ZA)

2 thoughts on “Jual Ekstasi Sama Polisi, Dua Sekawan Diborgol

  • Oktober 23, 2023 pada 1:09 am
    Permalink

    12785 744092Hey there guys, newbie here. Ive lurked about here for a bit while and thought Id take part in! Looks like youve got quite a great place here 693961

  • Februari 6, 2024 pada 9:42 pm
    Permalink

    489235 729323Hey there! Good post! Please when all could see a follow up! 299888

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *