Jhon Ester Lase: Ada SOP Pengurusan Izin Reklame

sentralberita|Medan~Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Jhon Ester Lase mengatakan ada standar operasional prosedur (SOP) di dalam pengurusan izin reklame.

“Kalau aturannya 21 hari kerja, 7 hari di DPMPTSP selebihnya di Dinas PKP2R,” ujar Lase saat rapat bersama komisi D DPRD Medan, Kamis (6/12/2018).

Diakuinya, penataan reklame tidak bisa sejalan dengan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, ketika penataan kota yang menjadi prioritas maka penerimaan PAD akan turun.

“Kenapa tidak dari dulu diurus izinnya, kenapa baru sekarang. Padahal kalau diurus bisa, setelah marak penertiban baru sibuk urus izin,” ungkapnya.

Jhon menambahkan, pasca penertiban reklame liar marak dilakukan, permohonan perizinan reklame meningkat. “Biasanya staf hanya mengurus dua atau tiga berkas, sejak penertiban permohonan meningkat, jadi kerja semakin ekstra, begitupun kita tetap upayakan pelayanan,” ungkapnya.

Ketua P3I Sumut, Hasan Pulungan mengatakan pihaknya masih menerima laporan dari sejumlah pengusaha tentang sulitnya pengurusan izin.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani mengungkapkan pihaknya berencana akan melibatkan P3I dalam pembahasan Perda penyelenggaraan reklame.

“Minggu depan ada paripurna nota jawaban wali kota tentang perda reklame, kalau pembahasan di komisi akan kita libatkan P3I, kalau di pansus akan saya usulkan,” jelasnya. (Andika Syahputra)

One thought on “Jhon Ester Lase: Ada SOP Pengurusan Izin Reklame

  • Maret 25, 2024 pada 9:17 pm
    Permalink

    340392 459927I agree with you. I wish I had your blogging style. 898597

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *