Hina Suku Batak, Faisal Abdi Lubis Dituntut 2 Tahun Bui

sentralberita|Medan~Faisal Abdi Lubis, terdakwa penghina suku batak, dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/12).

Selain pidana penjara, Faisal juga dituntut pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa menurut JPU Randi Tambunan terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Faisal Abdi Lubis selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap JPU Randi di hadapan Ketua Majelis Hakim, Saryana.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menyebutkan kejadian itu terjadi pada Rabu 27 Juni 2018, sekira pukul 13.00 WIB lalu di rumah ibu kandung terdakwa saat sedang menonton hasil Quick Count Pilgubsu 2018 di televisi.

Saat bersamaan, terdakwa mengakses akun facebooknya dan melihat ada sebuah akun dari grup facebook yang menuliskan hasil penghitungan suara calon Gubsu nomor urut 2 (Djoss) lebih unggul dari pasangan calon Gubsu nomor urut 1 (Eramas).

Terdakwa merasa kesal, lalu menulis komentar atas postingan tersebut melalui akun facebook terdakwa atas nama Faisal Abdi.

Terdakwa dalam postingannya, selain menyebutkan calon Gubsu nomor urut 1 menang dan calon Gubsu nomor urut 2 kalah, terdakwa juga menuliskan kalimat kotor dan menyinggung perasaan suku batak.

Akibatnya, anggota grup dalam facebook yang ia tuliskan kalimat penghinaan itu, merasa keberatan dan melaporkan Faisal Abdi ke pihak kepolisian.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa. (SB/FS).

2 thoughts on “Hina Suku Batak, Faisal Abdi Lubis Dituntut 2 Tahun Bui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *