JikaTak Ingin Kehilangan Lahan, Pemko Diminta Bawa Masalah Lahan Medan Plaza ke Ranah Hukum
sentralberita|Medan~ Pemerintah Kota Medan didesak segera membawa persoalan dengan PT. Medan Plaza ke ranah hukum, jika tidak ingin kehilangan Lahan seluas 8.935 m2 yang dijadikan lahan parkir eks Medan Plaza,
Desakan terhadap Pemko Medan ini diutarakan salah seorang praktisi hukum Hermansyah Hutagalung SH.MH. Menurutnya, jika persoalan Pemko Medan Dengan PT. Medan plaza dibiarkan terus berlarut tanpa ada penyelesaian yang jelas, maka sudah dapat di pastikan Pemko Medan akan kembali kehilangan aset miliknya.
” Sebaiknya segera Pemko Medan daftarkan gugatan terhadap PT. Medan Plaza ke pihak Kepolisian ataupun yg berwenang agar masalah sengketa lahan ini dapat segera di selesaikan sehingga tidak berlarut,” ujarnya.
Selain itu, Hermansyah juga mengatakan sudah seharusnya Pemko Medan lebih tegas lagi dan tidak pandang bulu dalam hal menyelamatkan aset tersebut. Dan masyarakat dapat mendukung langkah Pmko dalam penyelesaian masalah sengketa lahan ini dengan cara ikut memonitor atau mengawal kasusnya.
Sementara itu, Maruli Tuah Tarigan yang merupakan Anggota Komosi B DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Nasdem, menuturkan Jika Pemko Medan terkesan lemah dan terlihat seperti ada unsur pembiaran dalam menjaga aset miliknya yang saat ini masih di kuasai oleh PT. Medan Plaza.
“kita tidak tau apa yang sebenarnya terjadi di tubuh Pemko Medan dalam usahanya untuk mempertahankan aset itu, namun yang terlihat saat ini seperti ada unsur kesengajaan dilakukan nya pembiaran terhadap PT. Medan Plaza untuk menguasai lahan tersebut,” jelas Maruli.
Jika Pemko Medan benar serius dalam mempertahankan Lahan yang masih di kelola oleh PT. Medan Plaza tersebut, sudah selayaknya Pemko Medan membawa masalah ini secepatnya ke ranah hukum. Karna jika terus dilakukan pembiaran seperti ini, maka untuk kesekian kali nya aset milik Pemko Medan Akan kembali hilang di ambil para cukong.
Seperti diketahui, izin HGB (Hak Guna Bangunan) yang diberikan kepada PT. Medan Plaza atas lahan seluas 8.935 m2 yang di jadikan untuk perparkiran eks Medan Plaza itu telah habis kontraknya dengan Pemko Medan dalam pemegang HPL (Hak Pengolahan Lahan) sejak beberapa tahun lalu dan belum ada perpanjangan ataupun perjanjian baru dengan Pemko Medan. (SB/01)