Terpaksa Membunuh Adik Kandung Ferzy Dihukum 3 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Terdakwa Ferzy Silitonga ( 44 ) penduduk Jalan Ayahanda Medan akhirnya dihukum 3 tahun penjara.Ia terbukti melakukan penganiayaan,karena membela diri,terpaksa menikam adik kandungnyua Roy Silitonga hingga tewas.

Sidang majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan diketuai Aimafni Arli beragendakan pembacaan putusan,digelar di ruang Cakra 9,Selasa ( 23 /10 ).

Dalam amar putusannya,majelis hakim mengatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Rikcy Pasaribu yang meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara sebagaimana amanat pasal 338 ayat (1) KUH Pidana tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang lain secara paksa.

“Majelis menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa dihukum 10 tahun penjara,majelis menilai perbuatan terdakwa hanya terpaksa untuk membela diri,karena posisinya terdesak.Karena itu kami menyatakan terdakwa hanya terbukti melakukan penganiayaan,sebagaimana tercantum dalam pasal kedua ( subsider ) surat dakwaan JPU”,ujar Hakim.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi,hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terdakwa hanya terbukti menganiaya.

“Berdasarkan fakta – fakta persidangan,berupa keterangan para saksi maupun alat bukti,menyatakan,mengadili,menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa,sesuai pasal 351 ayat 1 KUHPidana,tentang penganiayaan,”ujar hakim Aimafni dalam amar putusannya.

Menanggapi putusan tersebut,baik terdakwa dan kuasa hukumnya Joice maupun JPU menyatakan pikir – pikir,selama 7 hari ke depan.

Namun,usai sidang,keluarga terdakwa yang tampak hadir di ruang pengunjung,menyatakan putusan hakim tersebut sebagai “putusan tanggung”.

“Kalau memang ia tidak terbukti membunuh lebih baik bebaskan aja,sesuai pasal 49 ayat 2 itu.Kalau putusan 3 tahun ini kan putusan tanggung”,pungkas keluarga terdakwa yang tak mau disebut namanya.

Dalam sidang pledoi sebelumnya  penasihat hukum terdakwa, menyatakan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Medan yang meminta hakim  agar menghukum Ferzy Silitonga dengan pidana penjara selama 10 tahun.Tuntut Riki,sesuai padal.338 ayat ( 1 ) KUHPidana,adalah sangat keliru dan tidak sesuai fakta persidangan.

Diketahui sebelumnya, Ferzy Silitonga ditangkap personel Polsek Medan Baru dihari yang sama dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukannya yakni pada tanggal 16 Maret 2018.

Kala itu Ferzy dan Adiknya Roy berkelahi lantaran sejumlah perabot rumah dijual oleh Roy. Kala itu saat Ferzy berusaha menasihati, namun Roy marah kepada Ferzy sehingga baku hantam pun terjadi. Ferzy yang emosi saat itu pun mengambil pisau dan menikamnya ke arah perut Roy sehingga Roy pun meninggal dunia.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *