Terkait Kebakaran di Mangkubumi, Polisi Amankan Seorang Warga

Kanit Reskrim  Polsek Medan Kota Iptu Deny Indrawan Lubis

sentralberita|Medan~Pasca kebakaran yang menghanguskan 35 unit rumah di pemukiman padat penduduk di Jalan Mangkubumi, kecamatan Medan Maimoon, Rabu (10/10/2018) malam kemarin.

Polisi memeriksa satu orang warga yang diduga pelaku pembakaran yang menyebabkan 300 kepala keluarga harus kehilangan harta benda mereka, namun hinggi kini   polisi belum menjadikan warga yang diketahui bernama Raju sebagai tersangka dalam kasus kebakaran tersebut dan polisi terus melakukan penyelidikan serta memeriksa beberapa saksi-saksi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota,  Iptu Deny Indrawan Lubis mengatakan,  untuk sementara terkait kasus kebakaran ini petugas kepolisian telah mengamankan seorang warga yang bernama Raju, karena berdasarkan informasi warga  pelaku pembakaran rumah warga, namun sejauh ini polisi terus memeriksa Raju dan mencari bukti-bukti lain untuk mendalami kasus ini yang nantinya  akan diperiksa kejiwaannya ke psikeater.

Sementara itu, salah seorang warga yang diduga pelaku pembakaran rumah,  Raju mengaku sebelum terjadi kebakaran tersebut   sedang menghidupkan lilin di lantai dua rumahny, karena rumahnya listrik padam. Setelah menghidupkan lilin,  Raju beranjak ke kamar mandi dan saat itulah warga berteriak kebakaran dan warga mengira dirinya bakar diri, saat itu pula warga langsung menfonis dirinya pelaku pembakaran rumah warga.

Akibat dari kebakran ini, sedikitnya 300 kepala keluarga kehilangan rumah dan harta bendanya. Hingga kini para korban kebakaran mengungsi di rumah saudara dan tetangga yang tidak berdampak pada kebakaran.

Pemerintah kota Medan juga telah datang dan membantu warga korban kebakaran. (SB/01/AR).

 

One thought on “Terkait Kebakaran di Mangkubumi, Polisi Amankan Seorang Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *