Dirreskrimsus Poldasu Ungkap Penjualan 16 Ekor Burung Langka

Burung-burung langka dipajang konfrensi pers oleh Ditkrimsus Poldasu (F/SB/01)

sentralberita|Medan~Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu berhasil mengungkap penjualan jenis burung langka di Kelurahan Mabar Medan, Rabu (20/2/2019) lalu.

Dirreskrimsus Poldasu Kombes RonySamtama, Selasa (26/2/2019) menjelaskan, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan satwa yang dilindungi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Tim Penyidik Subdit IV Ditkrimsus Poldasu dipimpin Kompol Wira Prayatna, SH, MH mendatangi ke rumah yang bersangkutan dan ditemukan di dalam ruangan khusus pada bagian belakang rumah berurpa 5 ekor burung kakak tua, 5 ekor burung kesturi raja, 1 ekor burung rangkong papan, 1 ekor burung kakak tua Maluku, 1 ekor burung kakak tua jambul kuning dan 3 ekor juvenis burung kasuari klambir ganda.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu, Ahmad Qosbi Tanggapi PON: Junjung Sportifitas Bertanding, Atlet Sumut SemogaRaih Medali Emas Terbanyak

Dari jumlah tersebut, kata Samtama didampingi Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, diperkirakan nilai nominalnya mencapai Rp 500 juta oleh pemiliknya berinisial R dan AA mengusai sejumlah hewan langka yang dilindungi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AA mengaku bahwa dirinya ikut terlibat atas kepemilikan satwa yang dilindungi tersebut sejak bulan Desember 2018 lalu dan mengaku tidak memilki izin apapun dari pihak yang berwewenang.

Pihak Poldasu akan terus menelusuri seperti mencari tahu dari mana mendapatkan burung illegal tersebut yang keseluruhannya bukan berasal dari Sumatera Utara.

Diharapkan, bagi masyarakat yang menemukan agar bisa melaporkannya ke polisi. “Kerjasamaesemua pihak sangat membantu pmberantasan burung illegal di Indonesia khususnya di Sumatera Utara”,ujar Hotmauli ketua BKSDA Sumut. (SB/01)

Baca Juga :  Zulkarnaen SKM Terima kasih kepada Seluruh Masyarakat Kota Medan

Tinggalkan Balasan

-->