Besok Ditetapkan Capres, DPD dan Caleg, KPU Sumut Akan Fasilitasi Iklan Kampanye
Sentralberita|Medan~Besok, Kamis (20/9/2018) akan ditetapkan calon presiden, DPD oleh KPU RI,caleg DPRD Sumut dan caleg DPRD Kab/kota se-KPU Kab/kota di Sumut. Setelah penetapan itu, tiga setelahnya mereka diperbolehkan kampanye tepatnya tanggal 23 September 2018 dan berakhir tanggal 13 April 2019.
“Mereka yang ditetapkan itu sejak tanggal 23 September 2018 sudah boleh dimulai kampanye,”ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banure bersama komisioner Yulhasni, Nazir Salim Manik dan Iskandar Zulkarnain, Rabu (20/9/2018) di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan dengan dihadiri Ketua PWI Sumut H Hermansyah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sumut.
Peretemuan dengan wartawan terkait Sosialisasi PKPU No.3 dan 28 tentang kampanye tersebut, Yulhasni menyampaikan tetang iklan kampanye. Menurut Yulhasni, KPU Dapat memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media cetak, media elektronik dan atau media dalam jaringan yang ditetapkan dalam keputusan KPU.
“KPU Sumut akan memberikan iklan kampanye itu ke pada media-media sesuai kecupan dana yang ada, tapi untuk tahun 2018 ini dana tidak ada ya, mudahan tahun 2019 dananya ada untuk iklan kampanye,”ujarnya.
Terkait dengan dana tersebut, Jaramen Purba dari KPI Sumut menyampaikan pihaknya ketika pertemuan dengan KPU RI di Jakarta beberapa waktu lalu telah memberi saran agar iklan kampanye di Provinsi. “KPU Sumut yang berhubungannlah dengan KPU RI,”ujarnya.
Terkait dengan aturan perikalanan kampanye sebagaimana yang tertuang dalam PKPU, baik Yulhasni dan Ketua PWI Sumut menilai hal tersebut semata untuk pengaturan agar benar-bernar tercipta azas keadilan.(SB/Husni L).