BNN Gagalkan Sabu 7 Kg dan 65 Ribu Pil Ekstasi dari Dumai-Riau

Sentralberita|Medan~Pengiriman tujuh kilogram sabu dan 65 ribu pil ektasi dari Dumai, Riauberhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dibantu oleh BNN Provinsi Banten.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari informasi akan ada pengiriman barang haram itu melalui jasa ekspedisi Indah Cargo Logistic, yang ditujukan kepada A beralamat di Jalan Anggaran Nomor 52 Karang Tengah, Kota Tangerang.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui barang haram tersebut tiba pada hari Senin.

“Pada saat yang hampir bersamaan seseorang bernama Mulyadi datang mengambil paket itu, selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan dua paket narkoba berupa sabu dan ekstasi,” kata Arman kepada wartawan, Rabu (29/8).

Dari hasil interogasi, Mulyadi mengaku hanya sebagai pesuruh A yang saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan Salemba.

Arman mengatakan, masih dilakukan pemeriksaan terhadap Mulyadi untuk pengembangan kasus narkoba ini.(SB/01)