Sidang Penipuan Rp 1,4 Milyar, Keluarga Terdakwa Protes Kehadiran wartawan
Sentralberita|Medan ~Sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,4 Milyar dengan terdakwa Fadlun Djamali kembali berlangsung diruang cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (06/08). Pada persidangan ini menghadirkan para saksi dari pihak BRI Cabang Iskandar Muda Medan.
Sidang yang berlangsung diruang Cakra V ini dipadati massa dari pihak terdakwa. Bahkan benturan kembali terjadi dimana Indrayani Batubara wartawati dari Harian Orbit diprotes oleh pihak keluarga karena tidak terima kalau terdakwa di Foto. Tak Indrayani, seorang wartawan senior, Elin Syahputra wartawan dari Media24jam juga dikomplain karena mau memoto suasana persidangan.
Bahkan majelis hakim sempat menskor sidang dan menanyakan identitas si reporter yang melakukan peliputan. “Tolong saudari kok moto-moto, adinda ini dari mana?, lalu si reporter ini pun menjawab dari Harian Orbit pak. Mendengar itu majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi mempersilahkan kedua reporter tadi bersama reporter dari Harian Top Metro yang juga hadir dalam persidangan,”perintah hakim yang kemudian mencabut skors sidang.
Dari pantauan wartawan, tampak Siti bagian Admin BRI dalam kesaksiannya membenar kalau sertifikat pada saat diajukan dalam status akta jual beli. “Waktu akta jual beli antara Abdul Hasan dengan pihak Fadlun, bahkan sudah pembayaran melalui transfer,”ucapnya.
Sedangkan pengajuan kredit yang diajukan terdakwa adalah pengajuan kredit kepemilikan ruko dengan total senilaii Rp 1,4 Milyar pada 2014. Namun dalam perjalanan terdakwa langsung melunasinya meski sempat membayar cicilan Rp 18 juta perbulan.
Mengenai keabsahannya sertifikat, selain adanya akta jual beli sertifikat kepemilikan dari pihak penjual ada dikantor notaris. “Sehingga pihak Bank tidak curiga karena semua kelengkapan dilengkapi,”ucapnya.
Sementara itu usai sidang,korban Husni yang merupakan Ketua HILMI ( Hilal Merah Indonesia ) DPD FPI Sumatera Utara Husni mengecam adanya orang – orang yang sengaja datang ke ruang sidang dengan tujuan menunjukkan kekuatan.
“Jangan pancing kita untuk mengerahkan massa,kita juga punya,saya gak mau karena saya masih menjaga”,ujar Ketua HILMI DPD FPI Sumut itu.
Husni juga menjelaskan akan ada kasus yang lebih besar lagi dan saat ini tengah dalam penyidikan di Poldasu.
“Kita mau bongkar,selain kasus yang ini ada lagi yang Rp 16 miliar di Poldasu,ini dia bukan kerja sendiri,dia dibantu keluarganya”,ungkap.Husni.
Husni juga membeberkan bahwa ada beberapa kasus lagi yang bakal masuk di Pengadilan.
“Banyak korban dari si tetdakwa ini,ada Norman,Asin dan lain – lain,pokoknya dia ini nanti Bestam lah ( bebas tampung),”beber Husni.( SB/FS ).