Dari Seminar Kepastian Hukum Tanah: Banyak Tanah di Indonesia Belum Terdaftar

Sentralberita|Medan~DPRD Medan melaksanakan seminar “Kepastian Hukum Atas Alas Hak Tanah yang Dimiliki Masyarakat”, Senin (23/7/2018) di Hotel Garuda Plaza Medan.

Salah satu pembicara Prof Dr Syafaruddin Kalo, SH, M.Hum yang mengupas “Kepastian Hukum dan Parlindungan Hukum Atas Alas Hak Tanah yang Dimiliki Masyarakt”.

Dihadapangan anggota DPRD Medan dan dan staf kesekretariatan dengan dihadiri Sekwan DPRD Medan Abdul Aziz, Syafaruddin menyampaikan macam-macam hak atas tanah sebagaimana diatur pasal 16 UUPA no. 5 tahun 1960 berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah.

Hak milik tanah, katanya adalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial sehingga hubungan hak milik atas tanah dengan hak asasi manusia lahir dari pergaulan dan merupakan hubungan kodrati.

Sementara hapusnya hak milik tanah karena tanah jatuh kepada negara dan tanahnya musnah. Jatuhnya tanah kepada negara, karena pencabutan hak, karena penyerahan oleh pemilik, karena diterlantarkan dan karena pemiliknya kehilangan kewarganegaraan.

Sementara tanah musnah, karena tidak terdaftar. “Pendafataran merupakan alat pembuktian kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembenahan hak tersebut.

Selanjutnya, Syafruddin mengungkapkan bahwa dalam kenyataan masih banyak tanah di Indonesia yang belum semuanya terdaftar yang bukti haknya dapat berupa surat-surat-surat antara lain, surat pelepasan hak ganti rugi yang dibuat notaris, surat ganti rugi yang dibuat kepala desa, surat keterangan oleh kepala desa,SKT yang dibuat camat.

“Hak-hak tersebut dapat dijadikan sebagai bukti alas hak sepanjang tidak dapat dibuktikan bahwa hak tersebut dimiliki orang lain atau pihak lain”ujarnya.

Dalam seminar yang dibuka Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution tersebut diiringi dengan dialog salah satunya Ahmad Arief yang mempertanyakan banyaknya tanah yang dikuasai HGB. (SB/01)

2 thoughts on “Dari Seminar Kepastian Hukum Tanah: Banyak Tanah di Indonesia Belum Terdaftar

  • November 7, 2023 pada 10:36 am
    Permalink

    309461 287927Ive writers block that comes and goes and I need to have to locate a method to get rid of my writers block. It can occasionally be so bad I can barley make sentences. Any guidelines? 497996

  • Maret 16, 2024 pada 2:45 pm
    Permalink

    487455 751212This really is a good common sense post. Very helpful to 1 who is just discovering the resouces about this part. It will definitely assist educate me. 690887

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *