Terdakwa Korupsi Asset PTPN II Tamin Sukardi Bebas Gunakan HP
senralberita|Medan~Terdakwa korupsi penyerobotan tanah negara PTPN II di kawasan Helvetia yang merugikan negara Rp134 Miliar Tamin Sukardi,tidak terlihat seperti pesakitan yang sedang menghadapi persoalan hukum.Ia santai dan duduk bersama kerabatnya samba bolak balik menggunakqn telepon genggqm ( HP) miliknya,yang diambil dari kantong celana sebelah kanan.
Pemandangan itu terpantau jelas oleh wartawan di ruang utama Pengadilan Negeri ( PN ) Medan belum lama ini.
Tamin Sukardi tampak berungkali menggunakan Handponenya dan berkomunikasi dengan pihak lain.Sehingga bagi orang yang tidak mengetahui,maka tidak akan menyangka kalau Tamin Sukardi yang merupakan seorqng pengusaha Medan adalah seorang pesakitan Tipikor.Tentu selain tidak dikenakan rompi tahanan,ia juga terlihat seperti orang biasa atau pengunjung sidang.
Perlakuan istimewa terhadap Tamin Sukardi setidaknya mendapat sorotan dari pengunjung sidang bernama Ain.”Aduh enak kali ya terdakwa tipikor ini bisa seenaknya mainkan HP,Jaksa sepertinya mengistimewakan Tamin Sukardi,jadi gak nampak dia sebagai seorang terdakwa”,sorot Ain.
Ketika hendak dikonfirmasikan kepada JPU dari Kejari Lubuk Pakam,mereka mengatakan kami gqk tau soal itu.Kami hanya menyidangkan,sebut mereka singkat sambil berlalu dari PN Medan.
Tamin Sukardi didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas puluhan hektar tanah PTPN II di kawasan Helvetia yang dikuasainya secara illegal,sehingga negara dirugikan sebesar Rp134 miliar.
Dalam sejumlah keterangan saksi sebelumnya,diketahui,para saksi berupaya menutupi hal sesungguhnya,sehingga terkesan meringankan bagi Tqmin Sukardi.(SB/FS )