Fadly Nurzal Ditahan KPK

Sentralberita|Jakarta~ Seorang Anggota Komisi IV DPR RI, Fadly Nurzal ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka atas dugaan penerima  suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Fadly Nurzal adalah Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, yang pertama ditahan oleh lembaga antirasuah dari jumlah total 38 orang tersangka.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara III ini keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB. Wakil Ketua Umum PPP yang terlihat sudah mengenakan rompi oranye mengaku baru menjalani pemeriksaan awal.

Sewaktu ditanya soal keterlibatan pelaku lainnya, Fadly Nurzal menjawab singkat. “Nanti saja,” ujarnya, sambil masuk ke mobil tahanan.

Mantan Ketua DPW PPP Sumatera Utara ini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK. “Tersangka Fadly Nurzal ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Jakarta Timur, Kav K4,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

Baca Juga :  PPS Tanah Itam Ilir Gelar Pleno DPSHP

Selain tersangka Fadly Nurzal, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Rijal Sirait (Anggota DPD RI), Rinawati Sianturi (saat ini Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Hanura), dan Rooslynda Marpaung (saat ini Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat). Namun, ketiganya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

Untuk ketiga tersangka yang tidak hadir, akan dijadwal ulang pada Rabu, 4 Juli 2018,” kata Febri Diansyah.

Sedangkan pemeriksaan tersangka lainnya akan dilakukan secara maraton. KPK sudah melayangkan surat panggilan untuk tiga tersangka lainnya pada Kamis (5/7/2018) mendatang.

Dalam kasus dugaan penerima uang suap ini, sebelumnya KPK sudah menetapkan sebanyak 38 orang Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Ke-38 orang Anggota Dewan tersebut diduga menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho (sewaktu menjabat sebagai Gubernur Sumut) sebesar Rp 300-350 juta per orang.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN

Ke-38 orang tersangka itu diduga menerima uang suap dari Gatot, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Bahkan, dari para tersangka tersebut, pihak KPK sudah menerima pengembalian uang senilai Rp 5,47 miliar. Uang tersebut kini sudah disita sebagai barang bukti. (Sb/01/dik.c).

Tinggalkan Balasan

-->