Poldasu Prioritaskan Kasus Ujaran Kebencian di Sumut

ilustrasi medsos

Sentralberita| Medan~Polda Sumut memprioritaskan kasus-kasus ujaran kebencian di Sumatera Utara sampai ke pengadilan. Alasannya, banyak pihak yang dirugikan dari ujaran kebencian itu.

“Memang (ujaran kebencian) ditujukan pada person, namun dampaknya itu bisa jadi sampai isu SARA,” sebut Tatan.

Menurut Tatan, ujaran kebencian juga dinilai dapat mengganggu jalannya pilkada serentak yang berlangsung 27 Juni nanti. “Kan kita tidak mau Pilkada atau negara kita terganggu dengan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” sebut Tatan.

Disebutkan, Polda Sumut telah menangani 18 kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos) sejak Januari-Mei 2018. Enam di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dari 6 kasus itu, 2 kasus sudah pada proses pelimpahan tahap dua, sedangkan 4 kasus masih pada pelimpahan tahap pertama. Sisanya 12 kasus masih dalam proses penyidikan,” kata AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut, Jumat (1/6/2018)sebagaimana dilansir merdeka.com

Kasus dugaan ujaran kebencian teranyar yang ditangani Polda Sumut yaitu dengan tersangka HDL (46), dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial HDL.(SB/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *